Workshop Konsorsium TAS NTT hari kedua, Paralegal dituntut ketahui tugas dan fungsi Paralegal

 

KEFAMENANU, TIMME–Konsorsium Timor Adil dan Setara (TAS) Provinsi Nusa Tenggara Timur, NTT) masih melakukan workshop yang berlangsung di Aula Hotel Viktory II, Jln Kartini, Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, Jumat, 17/12/2021.

Bersama dengan Fasilitator Frida Ikun, Pada hari kedua, para peserta atau paralegal yang terdiri dari 22 orang peserta dari Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Timor Tengah Utara mereview kembali kegiatan hari sebelumnya.

Dalam kegiatan review itu, para peserta satu-persatu menyampaikan hasil maupun pengalaman yang mereka peroleh dalam kegiatan hari sebelumnya.

Filo, salah satu peserta mengakui bila menemui hambatan dalam mendampingi korban kekerasan ibu dan anak yang penting harus percaya diri kemudian tetap berkomunikasi agar bisa mencari solusinya yang lebih baik.

Proses review kegiatan hari Pertama Konsorsium TAS NTT di Aulla Hotel Viktory II, Kefamenanu, Jumat, 17/12/2021. (foto:seb)

Sementara itu, peserta lain atas nama Kanis mengakui materi yang diperoleh soal pendamping korban cacat fisik, mereka harus mengetahui bahasa isyarat atau mengerti bahasa isyarat agar bisa mendapat informasi dari korban mengenaui ciri-ciri orang atau pelaku kekerasan.

Kepada para peserta dalam kegiatan hari kedua ini, Fasilitator Frida Ikun memberikan materi yang pertama; bagaimana Paralegal mengetahui dan memahami tugas fungsi para legal, yang kedua; Memahami UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tanggga (PKDRT) dan Tugas paralegal dalam menangani kasus PKDRT, yang ketiga; Peserta Memahami Kekerasan Berbasis Geder (KBG) dan Kekerasan Berbasis Geder dan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dan teknik pendampingan kasus KBG dan KBGO, Keempat; Memahami UU perlindungan Anak dan teknik penanganan kasus Anak dan yang terakhir adalah Teknik Pendokumentasian kasus kasus.

Baca juga: Konsorsium TAS NTT buka Workshop penyegaran bagi paralegal di TTU 

Untuk diketahui, Konsorsium Timor Adil dan Setara melalui 3 lembaga pemberi bantuan hukum yakni LBH APIK NTT, Yabiku dan SSP menyakini bahwa peran paralegal sangat membantu dalam kerja pendampingan litigasi maupun non litigasi. Paralegal menjadi ujung tombak dalam hal pendampingan hukum bagi perempuan dan anak korban di komunitas.

Mengingat pentingnya paralegal sebagai ujung tombak, maka, penguatan kapasitas secara kontinyu merupakan hal yang wajib dilakukan, mengingat adanya perkembangan regulasi yang mengatur tentang perlindungan bagi perempuan dan anak, serta metode pendampingan yang selalu berkembang sesuai dengan konteks zaman. (seb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *