Kefamenanu, TIMME–Sejumlah Warga bersama BPD Desa Banain B mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU guna mengantar hasil audit inspektorat terhadap penggunaan 3(tiga) tahun anggaran Dana Desa Banain B, Senin (26/04/2021).
Kepada media, Agustinus Anunu warga RT 04 RW 02 mengatakan kedatangan mereka untuk mengantar hasil temuan inspektorat terhadap penggunaan anggaran tahun 2017-2020.
“Hari ini kami antar hasil pemeriksaan dari inspektorat terhadap kepala desa Banain B ke kejaksaan negeri TTU untuk ditindak lanjuti. sebab dari hasil pemeriksaan inspektorat tersebut ditemukan penyalahgunaan anggaran oleh kepala desa Banain B sebesar Rp785.000.000 dari tahun 2017-2020”, Jelas Anunu.
Selain temuan inspektorat itu, terdapat Pembangunan embung TA 2018 senilai Rp115.792.631 juga tidak tepat sasaran, pembangunannya di luar lokasi Desa Banain B, tepatnya di lokasi desa Banain A, dilahan milik kepala desa sendiri sehingga dianggap tidak bermanfaat bagi masyarakat Banain B.
“Waktu Musdus dan Musdes, kami sepakat supaya embung bangun di lokasi feuk lu’af atau di fatusene, tapi saat mau dikerja, kepala desa alihkan (pembangunan embung) ke bapak desa punya lahan di desa Banain A”, jelas Anunu.
Senada, Tokoh masyarakat Desa Banain B, Yoseph Pate menambahkan Pembangunan lapangan bola TA 2018 senilai Rp191.685.179 juga sampai saat ini tidak diselesaikan, terlihat beberapa bahan pabrikasi berupa semen 20 sak dibiarkan membatu, Gorong-gorong lapangan bola juga sudah rusak.
Lebih parahnya lagi, lokasi pembangunan lapangan bola kaki tersebut dianggap bermasalah karena lahan tersebut sementara milik Yaperna SDK Banain bukan milik pemerintah Desa Banain B. Selain itu, Pembangunan PAUD Desa Banain B juga di duga bermasalah karena PAUD tersebut dibangun di lokasi milik SMP Negeri Teflasi.(LPM)