Usai mengadu ke Komisi ASN karena dinonjobkan Bupati, Hironimus diaktifkan kembali sebagai camat

Kefamenanu. TIMME–Hieronimus Kab Bana, SH mantan camat kota Kefamenanu tahun (2007-2012) akhirnya diaktifkan kembali sebagai camat Kota Kefamenanu setelah dinonjobkan dari Jabatan Camat saat itu.

Hieronimus dinonjobkan pada tanggal 16 Agustus 2012 silam oleh Raymundus Fernandez Bupati TTU saat itu. selama non job, Hierominus bekerja sebagai staf biasa di Kantor Bapelitbang Kabupaten Timor Tengah Utara.

Sejak saat itu, Mantan Camat Kota ini mencari keadilan tentang nasib dirinya. melalui Komisi ASN, hieronimus akhirnya diaktikan kembali. Pengaktifan kembali Hironimus berlangsung di kantor camat kota Kefamenanu.

Surat pengaktifan kembali diserahkan oleh plt. Sekda TTU, Frans Fay, disaksikan sekcam Kota, Yasinta Salem, Plt. Kepala Bapediklat Arkadius Atitus, Sekertaris Bapediklat Leo Diaz dan ASN lainnya.

Frans Fay mengungkapkan pengaktifan kembali Hironimus Bana dilakukan berdasarkan surat dari komisi ASN tanggal 27 April Tahun 2021.

“Pemerintah Daerah melalui Bupati TTU menindaklanjuti surat Komisi ASN tanggal 27 April 2021, isi rekomendasi memberikan kewenangan kepada Bupati untuk mengaktifkan kembali saudara yang mengadu ke Komisi ASN yakni bapak Hiro Bana,”Terang Frans.

Frans menegaskan bahwa ini bukan pelantikan tetapi pengaktifan kembali ke jabatan sebelumnya sesuai dengan surat dari Komisi ASN.

Diketahui, sebelumnya, Komisi ASN juga memberikan rekomendasi kepada Bupati TTU Juandi David untuk mengembalikan kembali 7 orang pejabat Camat, Lurah, dan kepala Inspektorat ke jabatan semula setelah tujuah orang ASN tersebut mengadu ke Komisi ASN.

Ke-7 orang tersebut juga sebelumnya dinonjobkn oleh Bupati TTU saat itu Raymundus Fernandes, Saat ini ke-7 pejabat tersebut sudah menduduki kembali jabatan semula. (seb)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *