Tim Kejaksaan TTU tangkap Terpidana Kasus Korupsi di Jakarta, Siapa dia?

Kefamenanu, TIMME–Pelarian Frederikus Lopez selama 3 tahun, terpidana kasus korupsi peningkatan Jalan perbatasan Kefamenanu-Nunpo di Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT berakhir sudah. Frederikus diringkus Tim Kejaksaan di jalan Ceger Raya depan Alfa Midi Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur – DKI Jakarta, Minggu, 20/06/2021 Pada Pukul 15.35 WIB.

Dalam video yang diposting akun Youtube Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Pada hari Minggu tanggal 20 Juni 2021 DPO kasus Tindak Pidana Korupsi proyek peningkatan jalan perbatasan ruas Haumeniana – Inbate (jalan desa Sunkaen) Tahun Anggaran 2013 sempat melawan namun akhirnya behasil diamankan petugas dan langsung dibawa menggunakan satu unit kendaraan berwarna silver menuju kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Penangkapan/eksekusi putusan MA No. 2859 K/PID SUS/2017, terhadap terpidana An. FREDERIKUS LOPES, DPO Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi proyek peningkatan jalan perbatasan ruas Haumeniana – Inbate (jalan desa Sunkaen) Tahun Anggaran 2013, yang telah menjadi buronan selama ± 4 Tahun.

Sebelumnya, Tim Kejari TTU juga telah membekuk terpidana perkara korupsi yang sama yakni; Willy Sonbai pada Senin, 25/02/2021 lalu.

Frederikus Lopes dan Willy Sonbay sebelumnya disidik oleh kejaksaan negeri TTU pada tahun 2017 dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada tahun yang sama.

Untuk diketahui, putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2885K/PID.SUS/2017, tanggal 27 Maret 2017 atas perkara tindak pidana korupsi jalan perbatasan Kefamenanu-Nunpo menyatakan terdakwa Willy Sonbay dan Frederikus Lopez telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair.

Dalam putusan ini, MA menjatuhkan pidana penjara terhadap Willy Sonbay selama empat tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayarkan maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tetapi, pasca putusan MA tersebut inkrah, jaksa tidak dapat mengeksekusi Willy Sonbay dan rekannya Frederikus Lopez karena keduanya tidak diketahui keberadaannya. (seb)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *