KEFAMENANU, TIMME–Tim Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, NTT, melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terdakwa YULIUS KOLO selaku mantan Kepala Desa Banain B, Pada hari Jumat tanggal 29 April 2020, sekitar pukul 12.30 wita.
Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Andrew P Keya, SH dan S. Hendrik Tiip, SH sebagai tindaklanjut putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang pada persidangan sebelumnya Majelis Hakim memutuskan dan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa YULIUS KOLO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Eksekusi tersebut dilakukan Jaksa Eksekutor setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN.Kpg nomor : Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2022/Pn.Kpg tanggal 8 April 2022 telah berkekuatan hukum tetap yang dalam amar putusan menghukum terdakwa YULIUS KOLO dengan pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan Denda sebesar Rp.100 juta subsidair 3 bulan kurungan serta kewajiban membayar Uang Pengganti kerugian negara sebesar Rp.245.110.632,00 (dua ratus empat puluh lima juta seratus sepuluh ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah) .
“Hari ini, kami Jaksa Eksekutor sudah melaksanakan eksekusi pidana badan, maka secara otomatis Pak YULIUS KOLO sudah berstatus sebagai terpidana.”Jelas Jaksa Eksekutor Andrew P Keya, SH dan S. Hendrik Tiip, SH dalam rilis yang diperoleh media ini.
Lanjutnya, barang bukti dalam perkara ini berupa 1 Unit Mobil Daihatsu Xenia tahun 2005 No.Pol F.1278, 1 (satu) bidang tanah di KM-7 Kelurahan Sasi, Kefamenanu dengan ukuran 20X20 M , 1 (satu) bidang tanah di Kelurahan Sasi dengan ukuran 20 x 3, 1 (satu) bidang tanah di Kelurahan Sasi dengan ukuran 20 x 15, 1 (satu) bidang tanah di Desa Baumata, Kecamatan Taebenu, kabupaten Kupang dengan ukuran 20 x 36 M2 sesuai amar putusan di rampas untuk negara guna diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp.245.110.632,00 (dua ratus empat puluh lima juta seratus sepuluh ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah).
“Apabila 1 (satu) bulan sejak putusan ini di eksekusi dan terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta benda tersebut akan di lelang oleh Jaksa untuk menutup Uang Pengganti jika tidak cukup maka terpidana akan menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun .”Jelas S. Hendrik Tiip, SH dalam rilis tersebut. (seb)