Tiga orang terdakwa kasus Puskesmas Inbate dituntut 2 tahun penjara

 

Kefamenanu, TIMME–Tiga orang terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Inbate Kecamatan Bikomi Nilulat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2020 dituntut 2 Tahun penjara pada saat sidang yang berlangsung virtual di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin, 18/04/2022.

Tiga orang terdakwa atas nama Thomas Laka selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Leonardus Pascalis Diaz selaku PPK dan Benyamin Lazakar selaku rekanan pelaksana pekerjaan.

Sidang dengan agenda pembacaan Tuntutan oleh Penuntut Umum dipimpin oleh Hakim Ketua WARI YUNIATI, SH, MH, ANAK AGUNG GDE OKA MAHARDIKA, SH dan LIZBET ADELINA, SH.

Dalam persidangan tersebut ANDREW KEYA, SH selaku Penuntut Umum menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, selain itu ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara.

Khusus untuk terdakwa Leonardus Pascalis Diaz dituntut uang pengganti sebesar Rp. 5.000.000 subsider 2 (dua) bulan sedangkan terhadap Benyamin Lazakar dituntut membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 944.258.813,14 (Sembilan ratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus tiga belas rupiah dan empat belas sen) dikurangkan sepenuhnya dengan uang sitaan senilai Rp. 854.381.915,31 (delapan ratus lima puluh empat juta tiga ratus delapan puluh satu ribu Sembilan ratus lima belas rupiah dan tiga puluh satu sen rupiah) yang disita dari terdakwa BENYAMIN LASAKAR sehingga uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa BENYAMIN LASAKAR sebesar Rp. 89.876.897,83 (delapan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah dan delapan puluh tiga sen) subsidair 1 (satu) tahun.

“Adapun yang menjadi pertimbangan Penuntut Umum dalam tuntutannya yakni Para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta telah dilakukan pengembalian/penyitaan uang senilai Rp. 854.381.915,31 dari BENYAMIN LASAKAR untuk menutupi kerugian keuangan negara yang diakibatkan.”Terang JPU dari Kejari TTU Andrew P. Keya, Senin 18/04/2022.

Sidang dilanjutkan satu minggu kemudian tanggal 25 April 2022 dengan Agenda Pembelaan dari Terdakwa/Penasihat Hukumnya. (SEB)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *