KEFAMENANU, TIMME–Tiga orang terpidana Tindak Pidana Korupsi pembangunan Puskesmas Inbate tidak mengajukan banding atas putusan pengadilan Tipikor Kupang ketiganya divonis masing masing 1, 6 tahun penjara.
Padahal, saat sidang putusan terakhir, para terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan upaya banding atau tidak atas putusan tersebut.
“Setelah 7 hari, para terdakwa tidak banding sehingga ketiganya langsung dieksekusi, Eksekusi pidana badan tersebut dilaksanakan karena putusan pengadilan untuk para terdakwa sudah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” Terang Andrew Keya, SH, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus selaku Jaksa Eksekutor, Sabtu, 11/06/2022.
Dijelaskan, untuk Terpidana Thomas Laka akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan Denda Rp.100 juta sub. 3 bulan.
Sedangkan terpidana Benyamin Lasakar akan menjalani pidana 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp.100 juta subside4 3 bulan, terpidana Pascaliz Diaz juga akan menjalani hukuman 1 tahun dan 6 bulan serta denda 100 juta subsider 3 bulan.
Tagih paksa, upaya terakhir UPT Pendapatan Daerah TTU tingkatkan penerimaan PKB
Dijelaskan Andrew, Kalau terkait Denda, Terdakwa Benyamin Lasakar melalui keluarganya telah membayarnya senilai Rp. 100.000.000. Sehingga terpidana tidak lagi menjalani subsider pidana kurungan selama 3 bulan.
Sedangkan untuk pidana uang Pengganti, terpidana Benyamin Lasakar melalui keluarganya telah membayarnya senilai Rp.89.876.897,83.
Sementara untuk terpidana Leonardus Pascalis Diaz melalui keluarganya juga telah membayar hukuman uang pengganti sebesar Rp. 5.000.000.
“Sehingga mereka tidak lagi menjalani subsider uang pengganti. Terkait uang sitaan denda dan uang pengganti segera kami setoran ke kas negara yang totalnya sejumlah Rp.1, 2 Miliar, Tandas Andrew Keya. (SEB)