Terkait Pengaduan masyarakat, Kejari TTU : “saya masih lakukan telaah terhadap laporan tersebut”

 

Kefamenanu, TIMME – Menindak lanjuti laporan Pengaduan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana desa ke kejaksaan negeri TTU. Sementara Kejaksaan Negeri TTU, masih menelaah laporan pengaduan masyarakat yang dilaporkan termasuk hasil audit inspektorat TTU yang diserahkan oleh perwakilan masyarakat Desa Banain B, Senin (26/4/2021) lalu.

Kepada media, rabu (28/4/2021), Kejari TTU ini, Robert Jimmy Lambila, SH.MH mengatakan, Kejari TTU melalui bagian Intel masih menelaah laporan pengaduan yang diterima termasuk pengaduan masyarakat Banain B beberapa waktu lalu.

“Saya masih minta teman-teman Intel untuk telaah laporan tersebut. Apabila ditemukan indikasi awal, maka akan ditindaklanjut, jika tidak, tidak akan ditindaklanjut atau kita serahkan ke Inspektorat atau Pemda untuk ditindaklanjut sesuai ketentuan internal di sana,” kata Robert.

Robert menambahkan akan menggunakan pertimbangan lain dalam penanganan laporan tersebut pasalnya ia belum menerima laporan tersebut.

“Tentu saya akan gunakan pertimbangan lain karena ini dekat-dekat suksesi Pilkades. Jangan sampai Jaksa dipakai sebagai perpanjangan tangan untuk kepentingan tertentu. Saya tidak mau. Tapi semua laporan masuk yang ada indikasi pidana akan kita tindaklanjut, “tegas Robert.

Dikatakan Robert bahwa selama 2 (Dua) bulan bertugas di kabupaten TTU, pihaknya sudah menerima sebanyak 20-an laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana desa.

Selain itu, Kejari TTU juga menghimbau kepada semua kepala desa yang dilaporkan warganya agar segera menyelesaikan tunggakan pekerjaan di desa karena tim kejaksaan tidak memberitahu kapan akan menindaklanjuti desa-desa yang sudah dilaporkan, karena cepat atau lambat kejaksaan akan turun.

“Saya minta kepada kepala desa yang terindikasi untuk selesaikan tunggakan pekerjaan di desa, jangan sampai tim Kejaksaan yang turun tangan,”pungkasnya.

Dirinya juga menekankan kepada semua kepala desa agar pengelolaan dana desa tersebut lebih mengedepankan asas pemanfaatan terhadap masyarakat.(pol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *