Tak puas dengan pemberitaan temuan inspektorat, mantan kades Banain B ancam dan intimidasi wartawan

 

Kefamenanu, TIMME–Mantan Kepala Desa Banain B, kecamatan Bikomi Utara, TTU, Yulius Kolo mengancam dan mengintimidasi wartawan Media PromoNTT.com, Poldus Meomanu.

Tindakan itu dilakukan oleh mantan Kades Banain B, Yulius Kolo lantaran tidak terima dengan pemberitaan yang dirilis oleh media PromoNTT.com pada beberapa waktu lalu dengan judul ;

warga sambangi inspektorat minta hasil audit kepala desa Banain B “.

Dirinya beranggapan berita tersebut adalah berita bohong karena pemberitaannya tidak melalui hasil konfirmasi terhadap dirinya.

Dari hasil rekaman telepon percakapan mantan kades Banain B dengan wartawan tersebut terdengar Yulius Kolo mengintimidasi dan mengancam akan melaporkan ke pihak berwajib.

“Pak punya berita itu bohong dan saya minta pak jadi saksi, ya, yang pak pernah tulis itu. Yang didepan inspektorat semua, semua itu. Dan nanti saya laporkan dan nanti saya minta tolong pak jadi saksi, ya”, katanya dalam percakapan via telepon, Rabu (26/05/2021).

Menurutnya,dalam pemberitaan tersebut bohong Karena tidak terdapat klarifikasi dari pihaknya sehingga dirinya pun sampai memaki-maki wartawan tersebut.

“Itu berita juga, sa.sa.sa.saya juga tidak di,di konfirmasi, kemudian pak juga tidak, tidak klarifikasi kesaya. Wartawan, wartawan yang benar, lu. lu juga wartawan yang benar lu, sudah nan, nanti, nanti sudah ya. saya masih pelajari dan saya laporkan dan pak jadi saksi ya”, Ucapnya Yulius seperti yang diperoleh sesuai rekaman percakapan, Rabu,(26/05/2021).

Terkait persoalan ini mendapat banyak tanggapan dari berbagai pihak. salah satunya, Kontributor Victory news Kabupaten TTU, Gusty Amsikan mengatakan sesuai judul atau angle dalam berita itu sama sekali tidak ada unsur pelanggaran kode etik jurnalistik.

“Soal beritanya itu, menurut saya sama sekali tidak ada unsur pelanggaran kode etik jurnalis karena topik/angle dalam berita itu menggambarkan kedatangan masyarakat ke Inpekstorat untuk meminta hasil Audit. Dan untuk narasumber dalam berita itu cukup masyarakat dan pihak inspektorat saja”, jelasnya melalui pesan WA

Kalau kepala desa merasa tidak puas dengan pemberitaan itu, maka kades mempunyai hak untuk menghubungi wartawan yang bersangkutan dan menyampaikan klarifikasinya, bukan dengan cara menelpon wartawan lalu mengintimidasi dan mengancam wartawan”, Lanjut divisi Hukum INTAN TTU tersebut.

Sementara itu,menanggapi sikap Kepala Desa Banain B, Penasehat sekaligus Divisi Hukum INTAN TTU, Yulianus Sikone Menilai :

1. Kades Banain B sangat tidak memahami substansi berita.

2. Wartawan tidak bisa langsung dipolisikan karena telah ada MoU antara Dewan Pers dan Polri terkait setiap karya jurnalis hanya boleh diselesaikan oleh dewan pers. Ancaman Kades untuk polisikan wartawan itu, hanya karena sikap arogansi karena kelabakan dan minim pengetahuan.

Merujuk pada Dua point diatas, Dirinya akan berkordinasi dengan Ketua INTAN TTU untuk mengambil sikap segera mempolisikan Kades Banain B karena pernyataannya sudah sangat mengganggu dan mengintimidasi pekerjaan jurnalis. (pol/seb/tim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *