Atambua, TIMME- Pemerintah Kabupaten Belu mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu dalam Sidang Paripurna tentang perubahan APBD tahun 2022 di Kantor DPRD Belu pada Senin (26/09/2022).
Hadir pada kesempatan tersebut Bupati Belu, Wakil Bupati Belu, para Pimpinan Perangkat Daerah (OPD), serta Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Belu.
Adapun 4 Ranperda yang diajukan diantaranya tentang Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Kerugian Keuangan Daerah, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Pariwisata Tahun 2023 dan 2026, Ranperda tentang Penyesuaian Bentuk Perusahaan Daerah (PD) Belu Bakti Menjadi Perusahaan Umum Daerah (PUD) Belu Bakti dan Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Tahun Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
“Sehubungan dengan pengajuan 4 (Empat) buah Ranperda Kabupaten Belu pada Sidang ke 2 DPRD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022, besar harapan kami kiranya Peraturan Daerah yang kami ajukan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Belu dapat dibahas dan disetujui bersama,” ujarnya Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus.
Ia menjelaskan, tujuan daripada pengajuan 4 Rapenda tersebut agar bisa menghasilkan produk hukum yang berkualitas serta menjadi landasan hukum bagi penyelengara pemerintah dalam pelaksanaan pelayanan terhadap masyarakat.
“Pengajuan ini untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan sebagai landasan hukum bagi penyelenggara pemerintah,” jelasnya. (Isto Santos).