KEFAMENANU, TIMME – Melalui Komunikasi Sosial dan pendekatan secara Humanis, Pos Aplal Satgas Yonkav 6/Naga Karimata sukses mendapatkan satu pucuk senjata jenis Flintlock secara sukarela milik warga yang berinisial GT bertempat di Desa Tasinifu, Kecamatan Mutis, Kabupaten TTU, NTT.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 6/Naga Karimata Letkol Kav Ronald Tampubolon, S.H., M.Han dalam rilis tertulisnya Rabu, 29/5/2024.
Dansatgas menjelaskan, penyerahan senjata api tersebut merupakan wujud nyata dari kedekatan anggota Satgas Pamtas Yonkav 6/Naga Karimata khususnya Pos Pamtas Aplal dengan masyarakat sekitarnya.
Penyerahan senjata oleh GT tersebut bermula dari Panen Kacang bersama dan Pengobatan anak dari GT yang mengalami Sakit Gatal akut di kulitnya.
“Alhasil, Pos Aplal meraih simpati Bapak GT dan kemudian menceritakan berbagai hal yang ada di Desa Tasinifu,” ujar Letkol Kav Ronald.
Dengan Komunikasi intens yang dilakukan oleh Pos Aplal, Wadanpos Aplal Sertu Fazrul Ilham mendapatkan Informasi bahawasnnya Dirumah Bapak GT masih terdapat Senjata Rakitan peninggalan orang tuanya yang meninggal pada tahun 2005 silam.
“Menurut keterangan, orang tua GT merupakan pejuang Timur-timur pada tahun 1999 dan setelah itu tidak pernah digunakan lagi oleh GT,” jelasnya.
Mendengar keterangan yang diberikan oleh GT, Wadanpos Aplal sosialisasikan kepada GT mengenai kepemilikan senjata api ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Setelah melaksanakan Komsos yang cukup lama, GT yang awalnya takut untuk memberikan senjata akhirnya memberanikan diri dan bersedia memberikan Senjata rakitan jenis Flintlock kepada Wadanpos Aplal Sertu Fazrul Ilham dan kemudian melaporkan kepada Dan SSK I Letda Kav Dynno Afrianto Bakri untuk diamankan di Mako Satgas Yonkav 6/Naga Karimata.