KEFAMENANU, TIMME – Satuan Tugas (Satgas) Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 6/Naga Karimata di bawah kepemimpinan Letkol Kav Ronald Tampubolon, S.H., M.Han (Dansatgas), berhasil menggagalkan aksi penyelundupan berbagai barang ilegal di sekitar Patok Provinsi 51 yang berada di wilayah Indonesia, tepatnya di Desa Sunkaen, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU, pada Sabtu (1/5/2024).
Berdasarkan keterangan Danpos Baen, Letda Kav Malik Hasibuan, kegiatan patroli dimulai setelah menerima informasi dari warga tentang aktivitas ilegal di sekitar Jalan Tikus Desa Sunkaen.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan patroli dan ambush sesuai perintah Dan SSK II untuk mengantisipasi penyelundupan,” ujarnya.
Patroli yang dipimpin oleh Danpokpan I Pos Baen Serda R. Fauzi Batubara bersama anggota lainnya berhasil mengidentifikasi kegiatan mencurigakan di sekitar Patok Provinsi 51.
“Ketika mendekati sasaran, kami mendengar gonggongan anjing dari sekelompok orang tak dikenal yang kemudian melarikan diri menuju arah Passabe,” tambahnya.
Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan barang-barang berceceran dan satu karung yang ditinggalkan di lokasi. Barang tersebut diduga akan diselundupkan ke Timor Leste melalui Patok Provinsi 51.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti tersebut di Pos Baen untuk proses lebih lanjut,” jelas Danpos.
Barang bukti tersebut saat ini diamankan di Pos Baen dan akan diserahkan ke Mako Satgas Yonkav 6/Naga Karimata untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.