Rompi orange untuk ‘sang mantan’, Hadiah Dugaan korupsi dana desa Letneo selatan

Kefamenanu, TIMME–Lagi-lagi Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara dibawah Pimpinan Kejari TTU, Robert Jimmy Lambila,SH,MH memberikan hadiah ‘rompi orange’ dan menahan tersangka baru dugaan korupsi dan penyelewengan dana desa di kabupaten Timor Tengah Utara.

Kali ini, Mantan Kepala Desa Letneo selatan, Marselinus Sanan dihadiahi rompi orange dan digiring ke rumah tahanan (Rutan) polres TTU, karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Letneo selatan tahun anggaran 2017 sampai 2019, Rabu (19/05/2021)

Mantan Kepala Desa Letneo selatan ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik mengusulkan untuk dilakukannya penetapan tersangka serta menerbitkan surat penetapan tersangka No.217 tanggal 19 Mei 2021 dengan tersangka atas nama Marselinus Sanan.

Kepada media, Kejari TTU, Robert Jimmy Lambila, SH.,MH, Saat konferensi pers mengatakan penetapan tersangka terhadap mantan kepala desa Letneo selatan setelah melalui pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan terhadap barang bukti serta surat-surat penting termasuk LHP dari inspektorat.

“Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa letneo Selatan dengan modus meminjam dana desa itu dari bendahara desa yang dibuktikan dengan adanya bukti-bukti kwitansi pinjaman pribadi untuk kepentingan pribadi”, jelasnya

selain itu, tersangka melakukan tindak pidana korupsi dari sisa dana yang merupakan selisih lebih dari pekerjaan yang harusnya dikembalikan ke kas negara tetapi tidak disetorkan dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

“Sehingga sesuai dengan bukti-bukti yang ada maka kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersangka sebesar Rp853.771.850”, tuturnya.

Menurutnya, untuk saat ini yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Mantan Kepala Desa Letneo selatan sendiri. selanjutnya nanti dengan bukti-bukti yang lain akan dipertimbangkan, apakah ada pihak-pihak lain juga yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana terkait dengan tindak pidana yang terjadi.

Tersangka dijerat dengan Undang-undang tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 2 dan 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ancaman hukuman untuk pasal 2 minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan untuk pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara”, Tutupnya.

Sesuai informasi yang dihimpun media, Mantan Kepala Desa Letneo selatan melakukan peminjaman pribadi ke bendahara desa dari dana desa untuk berjudi. (pol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *