Ratusan siswa diberi pembekalan menangkal radikalisme dan terorisme oleh Kodim 1618/TTU

EBAN, TIMME–Ratusan siswa SMA Negeri Mutis di Eban, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT diberi pembekalan tentang penanganan bahaya radikalisme dan terorisme oleh Pasi Intel Kodim 1618/TTU, Kapten Inf Emanuel Ribut Dima.

Kegiatan penyuluhan ini merupakan satu paket dalam program TMMD 104 atau kategori non-fisik.

Dalam arahannya, Pasi Intel mengatakan bahwa harus waspada terhadap permasalahan yang bisa mengancam persatuan bangsa dalam bentuk gerakan Separatisme, gerakan Radikal Kanan dan Kiri serta Terorisme.

“Kami mengadakan penyuluhan dan sosialisasi ini agar masyarakat dan Siswa-Siswi sebagai Generasi Penerus Bangsa paham serta mendapat pencerahan untuk mencegah paham Radikalisme.“Papar Kapten Inf Emanuel Ribut Dima, Sabtu, 23/03/2019

Ratusan siswa SMA Mutis di Eban sedang mendengarkan paparan dari Pasi Intel Kodim 1618/TTU. Foto:Purba

Ribut mengatakan sosialisasi itu bertujuan agar siswa dan masyarakat bisa menghadapi tantangan dan persaingan yang semakin ketat dalam era Globalisasi dan perubahan yang cepat dan mendasar karena Bangsa Indonesia masih dihadapkan dengan permasalahan dalam Negeri yang mengancam persatuan dan kesatuan Bangsa yang antara lain dalam bentuk gerakan separatisme, gerakan Radikal Kanan dan Kiri, dan juga terorisme.

Pasi Intel berharap agar masyarakat jangan mudah terprovokasi, kondisi seperti ini sangat nyata dan serius membahayakan keamanan Bangsa dan Negara. dengan kondisi tersebut, penanganan serius secara terpusat, terpadu dan terkoordinasi dengan semua elemen masyarakat di semua lini harus dimulai sejak dini.

“Maka dari itu saya harapkan bahwa masyarakat kita jangan sampai mudah untuk disusupi, heterogenitas masyarakat baik Etnis, Agama, Ras dan golongan juga menjadi salah satu sasaran menyusupnya ajaran Terorisme yang harus diawasi perkembangannya”.Pesan Ribut Dima

Selain materi Pencegahan penanganan Radikalisme dan Terorisme, Pasi Intel juga menyampaikan materi tentang Organisasi terlarang seperti PKI, Organisasi Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR), ISIS dan HTI.

“Organisasi tersebut merupakan Organisasi yang dilarang Pemerintah Republik Indonesia yang patut kita cegah bersama-sama karena Organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.”Tegasnya. (*)

[Pur/tim]




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *