Polres Belu Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian Uang Rp100 Juta Milik Biarawati ke Jaksa

ATAMBUA, TIMME – Kepolisian Resor Belu melalui Unit Tindak Pidana Umum Sat Reskrim melimpahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus pencurian uang milik biarawati ke Kejaksaan Negeri Belu pada Kamis, 30 Mei 2024.

Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas SImanjuntak, S.I.K melalui Kasat Reskrim, Iptu Rio Rinaldy Panggabean, membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan dua tersangka dan barang bukti terkait kasus pencurian uang Rp100 juta milik Biarawati SSpS Halilulik.

“Kasus pencurian uang milik biarawati sudah masuk Tahap II, dan hari ini kami telah menyerahkan dua tersangka dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut. Selain itu, sejumlah uang hasil kejahatan juga diserahkan,” ujar Iptu Rio.

Pada hari yang sama, pihaknya juga melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus penggelapan dalam jabatan.

“Kasus penggelapan dalam jabatan terkait Pasal 374 KUHP juga telah diserahkan bersama dengan barang bukti. Kedua kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa di Kejaksaan Negeri Belu,” ungkapnya.

Sebelumnya, dua pelaku tindak pidana pencurian uang sebesar Rp100 juta milik Susteran SSpS di Atambua, yakni Syarifudin (53) dan Osias Soleman Elik (58), berhasil diringkus oleh Tim Unit Buser Polres Belu dan Jatanras Polda NTT pada Kamis, 4 April 2024, sekitar pukul 22.15 Wita.

Tersangka Syarifudin, warga Palembang, Sumatera Selatan, dan Soleman, warga Kupang, ditangkap di tempat berbeda di Kupang sebelum dibawa ke Mapolda NTT dan kemudian dipindahkan ke Polres Belu.

Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku terjadi setelah adanya laporan pada Kamis, 28 Maret 2024, di Jalan Raya Depan Rumah Makan Pondok Selero, Kelurahan Atambua, Kecamatan Atambua, Kabupaten Belu.

Kejadian pencurian uang terjadi ketika korban, seorang biarawati, usai mengambil uang tunai sebesar Rp250 juta di salah satu bank di Kota Atambua. Korban bersama sopirnya kemudian menuju bank lain untuk menyetor Rp150 juta.

Sementara kedua pelaku mengikuti korban hingga ke rumah makan Pondok Salero. Saat korban dan sopir keluar dari mobil, pelaku OSE mengawasi sementara pelaku S membuka pintu mobil menggunakan obeng dan mengambil uang Rp100 juta yang tersimpan dalam kantong plastik hitam. Kedua pelaku kemudian melarikan diri.

Melalui rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian, tim kepolisian berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan menangkap mereka di Kota Kupang. Pelaku Syarifudin mengaku nekat mencuri untuk membayar utang kepada rentenir dan biaya kuliah anaknya.

Sementara pelaku OSE menggunakan uang hasil curian untuk berjudi dan membayar perempuan di salah satu hotel di Kota Kupang.

Kedua pelaku kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Belu untuk proses hukum lebih lanjut.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *