PN Kefamenanu Gencar Sosialisasi Pencegahan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Di Sekolah

Kefamenanu, TIMME- Pengadilan Negeri Kefamenanu gencar sosialisasi hukum dalam rangka pencegahan terhadap pelecehan seksual bagi anak dibawah umur yang sedang meningkat di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) pada tahun 2022 yang dilaksanakan di SMAS Warta Bakti Kefamenanu dan SMPN 1 Kefamenanu.

Menurut data yang berhasil dihimpun timormedia.com, Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu periode Januari-Agustus 2022 telah memutuskan 11 Perkara kekerasan seksual anak dibawah umur dan 1 perkara lainnya masih dalam proses penanganan.

“Tujuannya memberikan edukasi dini mengenai dasar hukum tentang perlindungan anak dibawah umur, Pengadilan Negeri Kefamenanu dalam kegiatan ‘PN Kefamenanu Law Education for Society’ yang dipimpin oleh YM Ketua Pengadilan Negeri Kefamenanu Kelas II,” ujar Hakim Juru Bicara PN Kefamenanu Arvan As’Ady Putra Pratama, SH., M.Kn saat ditemui Auala SMAS Warta Bakti Kefamenanu pada Rabu, (21/09/2022).

Pihaknya mengharapkan, dengan adanya sosialisasi mengenai perlindungan anak tersebut dapat menambah pengetahuan tentang dasar hukum yang melindungi anak dibawah umur dari ancaman kekerasan seksual, jenis kekerasan seksual, bagaimana cara predator melakukan kekerasan seksual, dan ancaman hukuman bagi para pelaku pelecehan seksual.

“Kita berikan edukasi sejak dini kepada anak-anak terlebih didunia pendidikan dengan maksud mencegah terjadinya kekerasan seksual dan ancaman hukum bagi para pelaku pelecehan seksual,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P3A) Kabupaten TTU, Petrus Nahak, S.Sos mengapresiasi PN Kefamenanu yang berusaha membantu Pemda TTU dengan bidangnya berupaya memberikan edukasi sejak dini bagi anak usia sekolah. Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, katanya, periode Bulan Januari-Agustus 2022 pihaknya telah menerima laporan sebanyak 46 kasus dengan rincian 16 kasus diantaranya adalah pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

“Kita hampir setiap hari terima pengaduan kekeraaan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kabupaten TTU. Kekerasan seksual anak dibawah umur rata-rata dilakukan oleh orang terdekat korban dengan iming-imingan ataupun ancaman. Kedoknya terbongkar kita korban berbadan dua,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pihaknya sejauh ini telah bekerjasama dengan sejumlah LSM yang berkaitan dengan Perempuan, dan anak, Psikolog serta aparat penegak hukum dalam menyelesaikan persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang cukup memperihatikan di Kabupaten TTU. Jika kategori telah terjadi kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, katanya, kasus tersebut langsung dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.

“Anggaran kita sangat terbatas kurang lebih setiap tahunnya 60 juta dan kekurangan fasilitas seperti rehabilitas bagi korban kekerasan seksual anak dibawah umur. Jadi setiap tahun kita hanya bisa sosialisasi sekali di sekolah ataupun di desa-desa,” jelasnya.

Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Sekolah, Guru dan ratusan siswa. (Isto Santos).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *