KEFAMENANU, TIMME–TNI Kodim 1618/TTU, Polres TTU dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Timor Tengah Utara melakukan Kegiatan Patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro di sejumlah titik di Kota Kefamenanu yang biasanya menjadi tempat kerumunan.
Adapun sasaran patroli pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat adalah Pasar Lama Kefamenanu, Perempatan Tulip, Pertokoan dan warung makan seputaran terminal kefamenanu, Pasar Baru Kefamenanu dan komplex BTN.
Pantauan media ini, Pukul 19.45 wita diawali dengan Apel Pengecekan Personil di Mapolres TTU selanjutnya pada Pukul 20.00 wita, Pelaksanaan Patroli PPKM berskala mikro, berupa membubarkan kerumunan masyarakat yang lebih dari 3 orang, menegur secara keras kepada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat bepergian dari rumah dan menyampaikan pembatasan waktu jam malam hingga pukul 22.15 wita, Pertokoan dan Rumah makan serta keramaian lainya sudah harus di tutup.
Dandim 1618/TTU Letkol Arm Roni Junaidi, S.Sos yang dikonfirmasi mengatakan bahwa Personil yang terlibat Patroli PPKM dari Kodim 1618/TTU sebanyak 5 Orang personil, kemudian Polres TTU sebanyak 15 Orang dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Timor Tengah Utara sebanyak 6 orang.
Pelaksanaan Patroli PPKM berskala mikro tersebut berlangsung sejak pukul 19.45 wita s.d 21.45 hingga selesai dengan aman.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Lantas Polres TTU, Kabag Binmas Polres TTU, Pasi Ops Kodim 1618/TTU dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Timor Tengah Utara. (seb)