Pengumuman Pemenang Lelang Puskesmas Mamsena Dibatalkan, Lakmas NTT Desak Inspektorat Periksa Kadinkes TTU, PPK dan Panitia Lelang

TIMME, Kefamenanu: Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat (Lakmas) Cendana Wangi Nusa Tenggara Timur, desak Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Utara untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kesehatan kabupaten TTU, Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) dan Panitia Lelang, terkait keputusan pembatalan Pengumuman pemenang lelang Proyek Pembangunan Puskesmas Mamsena, kecamatan Insana Barat.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lakmas CW NTT, Viktor Manbait melalui rilisnya yang diterima media ini, selasa (20/07/2021).

Menurut Viktor, Kepala Dinas Kesehatan kabupaten TTU, Thomas Laka sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta PPK dan Panitia Proyek Pembangunan Puskesmas Mamsena, dinilai harus bertanggung jawab atas pembatalan pengumuman pemenang lelang proyek pembangunan gedung Puskesmas Mamsena yang sebelumnya dalam pengumuman tersebut telah ditetapkan PT. Roda Pembangunan Nusa Tenggara sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran sebesar Rp. 3.982.000.000,- dalam proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp. 4.319.742.425,-.

“sikap panitia lelang ini telah melanggar pakta integritas sebagai panitia lelang untuk bekerja dengan teliti, transparan dan jujur, sehingga telah merugikan daerah ini, merugikan keuangan daerah karena mereka sebagai panitia telah dibayar untuk melaksanakan proses tender, daerah juga rugi karena kehilangan waktu untuk mendapatkan sebuah bangunan puskesmas dalam melakukan pelayanan kesehatan, Perilaku yang ditunjukan oleh panitia lelang, PPK dan KPA dalam proses tender ini sangat tidak patut dan mencederai sumpah dan janji mereka sebagai pegawai negeri sipil untuk berlaku jujur dan adil dalam melaksanakan tugas pelayanannya, ” jelas Viktor.

Viktor juga meminta kepada Kadis Kesehatan, PPK serta Panitia Lelang untuk dapat menjelaskan ke publik alasan dibatalkannya pengumuman tersebut.

Menurutnya, hal itu perlu untuk dilakukan lantaran pihaknya menduga pihak panitia lelang telah melakukan kesalahan fatal, sehingga setelah seluruh tahapan dan proses lelang telah dilaksanakan tanpa ada sanggahan dari para peserta lelang bahkan telah diumumkan dan tanpa ada sanggahan justru panitia lelang yang membatalkannya.

” PPK juga harus bertanggung jawab, karena mereka yang bertanggung jawab dalam perencanaan dengan membuat spesifikasi teknis pekerjaan dan HPS, serta semua tahapan proses penilaian teknis, administrasi dan HPS para peserta lelang oleh Panitia lelang telah di uji dan diteliti sehingga sampai pada pengumuman pemenang lelangnya. Dan bagaimana mungkin secara sepihak, tanpa ada sanggahan dari peserta lelang namun pengumuman pemenang lelang yang telah diumumkan dalam portal LPSE yang resmi itu tiba- tiba saja dibatalkan, ini kriminal, ini kejahatan, ” terangnya.

” ya proses tender harus diulang dari awal lagi dan itu membutuhkan waktu paling tidak 30 hari lagi. Untuk itu kita desak inspektorat daerah TTU untuk memanggil dan memeriksa panitia tender atas tindakannya membatalkan pengumuman pemenang lelang yang telah diumumkannya di portal LPSE, ” desak Viktor.

Ia juga meminta agar selanjutnya karena panitia lelang telah gagal dalam nelaksanakan tugasnya dan melanggar pakta integritas, maka untuk pelaksanaan lelang selanjutnya, panitia lelang tersebut, tidak lagi dilibatkan dalam proses lelang ulang dan di beri hukuman untuk 5 tahun ke depan tidak dilibatkan sebagai panitia lelang dalam barang dan jasa di kabaupten TTU.

” lemahnya panitia lelang tentunya atas kontribusi dari PPK yang tidak mampu dalam mengawasi kinerja kerja panitia lelang yang teledor sehingga PPK pun penting untuk di berikan hukuman dan untuk pelaksnaan lelang ulang pekerjaan Puskesmas Mamsena ini kita meminta agar pihak kepolisian dan kejaksaan Negeri TTU ikut mengawasinya karena kuat dugaan pembatalan pengumuman pemenang lelang puskesmas mamsena ini ,terindikasi kuat terjadi Kolusi, Korupsi dan Nepotisme, ” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara, Thomas Laka saat ditemui mengatakan, dirinya menghormati desakkan yang disampaikan Lakmas tersebut.

Dan terkait alasan pembatalan pengumuman tersebut, lanjut Thomas, dapat ditanyakan langsung kepada pihak panitia dan PKK.

” saya menghormati desakkan dari Lakmas NTT, dan tentu itu sangat baik dalam mengawasi proses pembangunan di daerah ini, dan terkait pembatalan pengumuman tersebut, secara teknis bisa ditanyakan langsung ke teman-teman di Pokja agar bisa dijelaskan secara detail, ” jelas Thomas.

Sementara, Kabag Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Setda TTU, Trinimus Olin saat dikonfirmasi menjelaskan, pembatalan pengumuman lelang tersebut dilakukan pada saat prosesnya memasuki tahapan penetapan pemenang lelang, dimana pada saat tahapan penetapan tersebut, pihaknya menemukan adanya kesalahan dari rekanan.

” setelah penetapan pemenang itu, baru ditemukan adanya kesalahan, jadi ada informasi, kemudian informasi itu dilihat kembali oleh teman-teman dan ternyata ada kesalahan dari rekanan pemenang itu dan informasi itu betul, sehingga kemudian dibatalkan, ” jelasnya.

Trinimus mengungkapkan, penetapan pemenang lelang sudah dilakukan sehari sebelumnya dan belum diumumkan lantaran adanya informasi terkait kesalahan rekanan pemenang yang mengharuskan panitia untuk secepatnya menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut.

Namun dikarenakan hasil penetapan pemenang lelang telah termuat dalam aplikasi dan sebelum panitia mendapatkan kebenaran informasi itu, pengumuman pemenang lelang secara otomatis melalui aplikasi tersebut telah terekspos ke publik.

” kalau mau dibilang kelalaian, di satu sisi barangkali, ini kan tergantung dari sudut pandang, tetapi karena pada saat itu teman-teman Pokja sementara merespon informasi itu, dan saat mereka sementara dalam proses membongkar seluruh dokumen rekanan pemenang itu, waktu berjalan hingga sampai pada waktu pengumuman di aplikasi itu, sehingga setelah mendapatkan kebenaran informasi itu, baru mereka batalkan, ” ungkap Trinimus.

Sedangkan terkait proses selanjutnya, tambah Trinimus, saat ini proyek pembangunan gedung Puskesmas Mamsena dalam proses tender ulang.

” pada prinsipnya kalau sesuai ketentuan, ketika lelang gagal kita akan proses ulang, dan sementara ini dalam proses penayangan ulang, ” tutupnya. (nikel/seb/tim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *