GORONTALO, TIMME – Pemerintah Provinsi Gorontalo telah memperbarui aturan jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perubahan ini akan berlaku mulai 1 Juli 2024, sebagaimana diumumkan oleh Gubernur Gorontalo melalui Surat Keputusan Nomor 191/26/V/2024.
Surat keputusan ini menetapkan bahwa hari kerja PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo adalah 5 hari per minggu dengan total jam kerja 37 jam 30 menit. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan ketertiban dan disiplin PNS serta PPPK dalam melaksanakan tugas sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
Ketentuan Jam Kerja Baru PNS dan PPPK di Provinsi Gorontalo:
Senin: 07.30 WITA – 16.00 WITA
Selasa: 07.30 WITA – 16.00 WITA
Rabu: 07.30 WITA – 16.00 WITA
Kamis: 07.30 WITA – 16.00 WITA
Jumat: 07.30 WITA – 16.30 WITA
Sri Wahyuni D. Matona, Kepala Biro Organisasi, menegaskan bahwa perubahan ini mencakup semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Gorontalo. “Untuk hari kerja selain hari Jumat, ASN masuk 07.30 WITA dan pulang 16.00 WITA. Khusus hari Jumat masuk 07.30 WITA pulang 16.30 WITA,” jelasnya.
Sri Wahyuni juga menyatakan bahwa ada pengecualian bagi unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, seperti RSUD, layanan keamanan, ketertiban, pemadam kebakaran, dan layanan perpajakan. Unit-unit kerja tersebut dapat bekerja 6 sampai 7 hari per minggu dengan tetap mengacu pada total jam kerja 37 jam 30 menit.
“Kami berharap semua OPD dapat menyesuaikan dengan regulasi ini. Jika biasanya masuk pukul 08.00 WITA pulang 16.30 WITA, maka mulai 1 Juli 2024 sudah berubah,” pungkasnya.
Perubahan aturan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Editor: Sebe
Sumber: gorontaloprov.go.id