Kefamenanu, TIMME–Pemerintah Daerah kabupaten TTU akan memecat Dua orang ASN yang tersandung kasus tindak pidana korupsi alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu.
Dua ASN tersebut adalah Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU dan Leonardus Diaz selaku PPK dalam kasus pengadaan Alkes tahun anggaran 2020 dan 2015.
Pasalnya, dua ASN tersebut berniat mengajukan pensiun dini agar bisa menikmati gaji pensiun meski di Penjara.
Sayangnya, upaya itu tidak membuahkan hasil sebab hal tersebut menyalahi aturan karena pengajuan pensiun dini dilayangkan oleh para ASN setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka.
“Sejumlah ASN yang bersangkutan akan diproses sesuai aturan yang berlaku, yakni pemecatan sebagai ASN”, jelas Bupati TTU, Juandi David Kepada wartawan belum lama ini.
Menurutnya, Pemda tidak bisa menyetujui danmemproses pengajuan pensiun dini yang diajukan kedua tersangka karena sangat menyalahi aturan ASN.
“Proses pensiun dini yang diajukan kedua ASN yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu, sangat menyalahi aturan”, ungkapnya.
Saat ini Pemkab TTU akan segera menindaklanjuti proses pemecatan terhadap ASN yang tersandung kasus korupsi setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap.
Sementara para ASN yang sedang menjalani proses hukum Pemerintah belum dapat memproses lantaran masih menanti keputusan pengadilan.
“Kalau sudah inkrah dan sesuai, maka hasil keputusan itu kita jadikan dasar pemberhentian mereka sebagai ASN,”pungkasnya.(Sep)