Dugaan Pemblokiran Jalan Hingga Pungli Lahan Parkir Terjadi di pasar Kaubele

Kefamenanu, TIMME– Diduga praktik pungutan liar (pungli) oleh beberapa oknum masyarakat kepada pengguna kendaraan roda dua dan roda empat kembali terjadi di pasar rakyat Kaubele, Desa Oepuah Selatan, Kecamatan Biboki Femootleu, Kabupaten TTU.

Para Oknum masyarakat yang melakukan dugaan praktik pungutan liar itu menyasar kepada pengguna kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang hendak melintas dan berjualan di pasar rakyat Kaubele tersebut, pada saat hari pasar berlangsung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Para oknum tersebut sengaja membuat lahan parkir sendiri yang berada tidak jauh dari lokasi pasar kemudian Lahan parkir yang merupakan lahan mereka sendiri itu dijadikan sebagai lahan parkir roda dua dan roda empat yang melintas untuk berjualan ke pasar rakyat Kaubele, pada hari pasar berlangsung.

Parahnya, para oknum masyarakat tersebut memblokir jalan menuju kepasar rakyat Kaubele sehingga para pengguna kendaraan bermotor roda dua dan roda empat tidak bisa melintas dan harus memarkirkan kendaraannya di lokasi parkir yang telah dibuat oleh para oknum masyarakat tersebut.

Disebutkan, para oknum masyarakat tersebut yakni Andreas Leu alias Ande Leu, Philipus Kolo alias Lipus Kolo dan Mateus Amtahan alias Teus Amtahan.

Belum diketahui motif dari pemblokiran jalan menuju kepasar rakyat Kaubele sampai pada pengalihan lahan parkir tersebut, namun salah satu masyarakat melalui akun Facebooknya, @Ryan Badera meminta agar pemerintah Daerah Kabupaten TTU dan Dinas Terkait bisa menyelesaikan permasalahan yang terjadi itu.

 

Berikut isi postingan pemilik akun facebook @Ryan Badera pada group Facebook BIINMAFFONEWS@YAHOO.CO.ID :

Mohon Ijin kaka Admin…. 

Selamat siang Pemerintah Kabupaten TTU… 

Selamat siang Dinas Perhubungan Kabupaten TTU…

Tolong tertibkan beberapa oknum di pasar KAUBELE yang diduga melakukan pungli…

Mereka buat parkiran di samping pasar Kaubele, tapi anehnya mereka tutup jalan menuju pasar sehingga pengendara motor atau oto wajib parkir di lahan parkir mereka…

Dinas Perhubungan tolong tertibkan manusia-manusia sonde jelas ini… 

Mereka adalah:

1.Andreas Leu alias Ande Leu

2. Philipus Kolo alias Lipus Kolo

3. Mateus Amtahan alias Teus Amtahan

Dinas Perhubungan tolong tertibkan manusia-manusia sial ini….

Karena melakukan pungli… 

Terima Kasih. Salam hangat untuk bapa Bupati TTU dan Dinas Perhubungan TTU”, Tulis pemilik akun @Ryan Badera.

 

Sampai dengan berita ini diturunkan, Pemerintahan Kabupaten TTU dan Dinas Terkait belum berhasil dikonfirmasi.***




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *