Miris, Kades Botof di NTT diduga Korupsi setengah dari Dana Desanya sebesar 2, 1 M

 

Kefamenanu, TIMME–Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara menetapkan Kepala Desa Botof, Primus Neno Olin sebagai tersangka karena dalam pengelolaan dana desa Botof tahun 2017 sampai 2020, di duga merugikan negara sebesar Rp2,1 miliar, Jumat(07/05/2021).

Kejari TTU, Robert Jimmy Lambila,SH.,MH saat menggelar konferensi pers mengatakan penetapan Kepala Desa Botof, Primus Neno Olin sebagai tersangka setelah melewati pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan penyitaan barang bukti termasuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Botof terhitung tanggal 4 Mei 2021.

Berdasarkan hasil penyidikan sesuai dengan bukti-bukti yang disita, diketahui kepala desa Botof selama tahun 2017 sampai dengan 2020 menggunakan uang itu dengan cara meminjam dari bendahara dengan alasan pinjaman pribadi yang totalnya sebesar Rp2,1 miliar.

“Hari ini kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan langsung kita tahan karena dalam penggunaan dana desa yang menelan kerugian negara sebesar 2,1 miliar”, ungkapnya.

Menurutnya, secara keseluruhan dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 pengelolaan dana desa Botof yang bersumber dari ADD dan dana desa sebesar Rp4,715 miliar.

“Jadi dari Rp4,715 miliar itu, Rp2,1 miliar itu merupakan hasil korupsi kepala desa Botof. artinya setengah dari ADD dan dana desa di korupsi oleh Kepala Desa Botof.”, jelasnya

Selain itu, Hasil Pantauan di lapangan pelaksanaan pembangunan didesa Botof juga berjalan tidak sesuai dengan yang direncanakan.

Tersangka dijerat dengan Undang-undang tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 2 dan 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ancaman hukuman untuk pasal 2 minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan untuk pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara”, Tutupnya.

Proses penahan tersangka akan berlangsung selama 20 hari kedepan dan Sementara dititipkan di tahanan polres TTU.(pol)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *