Mantan Kades Matabesi diadukan warga ke kejari TTU

KEFAMENANU, TIMME–Tiga orang Warga masyarakat dari Desa Matabesi, Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupatn Timor Tengah Utara, NTT masing masing Simon Petrus Uskenat, ferdinandus Tanii, dan ketua BPD Paulus Fio melaporkan dugaan penyelewengan dana Desa Matabesi tahun 2016-2020 ke Kejaksaan negeri Timor Tengah Utara oleh mantan Kades, Gasper Manek Uskenat.

Simon Petrus Uskenat, salah satu warga Desa Matabesi saat ditemui di halaman kantor Kejaksaan Negeri TTU kepada media ini, Sabtu, 12 Agustus 2021 merincikan dugaan penyelewengan dana desa dari tahun 2016 adalah pembangunan satu bak hidram umum senilai Rp. 277.742.601 juta rupiah namun dalam realisasi hanya kerja satu bak induk sedangkan bak lainnya hanya direhap saja.

Kemudian tahun 2017 Pembangunan Embung di Tupun Senilai 139.729.000 juta rupiah namun hingga saat ini mubazir sehingga menurut warga tidak ada asas manfaatnya, selain itu biaya pendirian dan pembangunan bumdes senilai 5 juta rupiah namun fisiknya di lapangan tidak ada.

Baca Juga: Cari bukti dugaan Korupsi Dana Desa, Rumah Mantan Kades Banain B digeledah Jaksa

Dikatakannya, Pada tahun 2018 ada program listrik Desa yang dibayar melalui dana desa untuk 54 KK namun pada kenyataannya, masyarakat justru membayar menggunakan dana pribadi, bahkan masih ada kk yang belum terpasang meteran listrik.

Ferdinandus Tanii warga lainnya menambahkan pada tahun 2019 ada program pembuatan sumur bor dengan total dana Rp. 266.139.500 juta rupiah namun realisasi harga bayar sebesar 70.000.000 kepada pihak ketiga sedangan sisanya diduga diselewengkan oleh mantan Desa.

Kemudian pada tahun 2020 ada juga program pembuatan sumur bor untuk masyarakat dengan total dana 379.694.300 juta rupiah namun dalam realisasinya sumur tersebut tidak dikerjakan oleh pihak ketiga sehingga diduga uangnya telah diselewengkan.

Pada tahun yang sama juga ada program pengadaan bibit porang namun fisiknya tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan, selain itu pengadaan kursi sebanyak 64 buah untuk kantor desa namun kenyataannya tidak, selanjutnya bantuan untuk penyandang disabilitas namun para penyandang disabilitas tidak pernah menerima dana tersebut.

Dalam bundel laporan dugaan penyelewengan dana desa sejak tahun 2016 hingga tahun 2020 yang dibawa oleh warga untuk diserahkan kepada Kejaksaan negeri TTU tercatat total dugaan kerugian negara yang diduga diselewengkan oleh mantan Desa sebesar Rp.1.450. 278. 301. (satu miliar empat ratus lima puluh juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus satu rupiah)

“Kedatangan kami hari ini adalah untuk mengadukan kepada Kejaksaan Negeri TTU agar menelusuri dugaan penyelewengan keuangan negara di Desa Matabesi senilai satu miliar lebih,”Ungkap Simon Petrus Uskenat diamini, Ferdinandus Tanii, dan ketua BPD Paulus Fio.

Terkait dugaan penyelewengan dana Desa Matabesi, yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa Matabesi, Gasper Manek Uskenat, belum berhasil dikonfirmasi. (seb)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *