KEFAMENANU, TIMME–Mini Lokakarya Lintas Sektor Puskesmas Bitefa menghadirkan sejumlah pimpinan Tingkat Kecamatan di Kabupaten Timor Tengah Utara NTT digelar di Puskesmas Bitefa jumat 28 April 2022.
Mini Lokakarya ini dihadiri oleh pejabat terkait seperti plt Kadis Kesehatan Kabupaten TTU, Camat Miomaffo Timur, Danramil 01 Kota Kefamenanu, Mayor Inf. Ngakang Marjane.
Kapolsek Miomaffo Timur, Kepala Puskesmas Bitefa, Para Kepala Desa Wilayah pelayanan PKM Bitefa dan Ketua BPD Wilayah pelayanan PKM Bitefa.
Danramil Danramil 01 Kota Kefamenanu, Mayor Inf. Ngakang Marjane yang dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa Salah satu persoalan yang dibahas adalah Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Varian Omicron Serta Pemberlakuan Penegakan Aplikasi PeduliLindungi, serta Surat Pemberitahuan Pelayanan Vaksinasi Covid-19 tertanggal 22 Februari 2022, maka dalam rangka percepatan vaksinasi Covid-19 di Kapupaten Timor Tengah Utara perlu dilakukan dengan cara-cara luar biasa dan melibatkan berbagai pihak sebagai mitra pemerintah dalam penyaluran bantuan sosial seperti PKH, BPNT reguler dan BPNT PPKM, penerima KIS dan KIP, maupun para Kepala Desa selaku perpanjangan tangan pemerintah dalam penyaluran BLT Desa, untuk memberikan syarat tambahan yang sifatnya wajib kepada calon penerima bantuan dalam rangka percepatan program vaksinasi dosis 1, 2 dan 3 sebagai berikut:
1. Calon penerima bantuan sosial harus menunjukan bukti berupa sertifikat/kartu vaksinasi covid-19 tahap 2 yang dikeluarkan oleh pihak pemberi vaksin (puskesmas / faskes lainnya) atau dapat diunduh pada aplikasi pedulilindungi.
2. Bagi calon penerima bantuan sosial yang belum menerima vaksin covid-19 tahap 2 diharuskan melakukkan vaksin tahap 2 pada Puskesmas/Faskes yang ada diwilayahnya.
3. Hasil Kesepakatan Tindak Lanjut dan Rencana tindak Lanjut rapat Lintas Sektor Puskesmas Bitefa
a. Kasus Stunting Wilayah kerja Puskesmas Bitefa diturunkan dari 31 % ke 25 %.
b. Ibu hamil yang tidak memiliki kartu jaminan kesehatan diarahkan oleh pemerintah Desa ke Dinas Sosial untuk dibantu mengurus Kartu Jaminan Kesehatan.
c. Semua sasaran di Wilayah kerja Puskesmas Bitefa Wajib mendapatkan Vaksin COVID-l9 Dosis I, II dan Booster. (Seb)