Konsorsium TAS NTT gelar lokakarya Bahas Kebijakan Perlindungan Perempuan dan anak

 

KEFAMENANU, TIMME–Konsorsium Timor Adil dan Sejahtera (TAS) NTT menggelar Lokakarya review Kebijakan Perlindungan Perempuan dan anak di tingkat desa dan Penyusunan SOP penanganan kasus GBV di Aula Pertemuan Hotel Viktory I, Kota Kefamenanu, TTU, NTT, Rabu, 24/11/2021.

Konsorsium Timor Adil dan Sejahtera (TAS) NTT sendiri merupakan gabungan sejumlah LSM yakni LBH Apik NTT, Bengkel APPeK NTT, KPI Sekwil NTT, Lopo Belajar Gender, CIS Timor, YSSP SoE, dan YABIKU NTT yang memiliki kepedulian yang sama tentang Perlindungan Perempuan dan anak di NTT.

Usai membuka lokakarya tersebut, Koordinator Konsorsium TAS NTT Ansy Damaris Rihi Dara, SH kepada media ini menjelaskan bahwa, lokakarya ini lebih fokus kepada perempuan di Desa karena konteks Perempuan di desa dan juga konteks kekerasan di desa yang sangat tinggi, namun implementasi aspek regulasi dari pusat hingga daerah atau desa itu belum se-nafas.

“Di Desa itu masih ditemukan banyak regulasi yang diskriminasi terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok rentan yang selalu menjadi korban kekerasan dan jika dilihat prosentasinya mencapai 99 persen lebih,”Ungkap Ansy Damaris Rihi Dara, Rabu, 24/11/2021 di Aula Hotel Viktory.

Dikatakannya, dengan latarbelakang tersebut, Konsorsium Timor Adil dan Sejahtera menggelar workshop dengan menghadirkan 12 kepala Desa se-daratan Timor dan para legal untuk mereview kembali apakah ada kesesuaian regulasi dari nasional hingga desa dan juga implementasinya sejauh mana.

“melalui workshop ini, kita ingin mereview kembali apakah regulasinya se-roh atau tidak, bisa jadi kades dan masyarakat bagus punya perspektif tapi tidak ada regulasi yang mendukung, atau regulasinya tidak berpihak tapi kepala desa dan masyarakatnya punya perspektif,”Tandasnya.

Baca juga: Dandim TTU dampingi Kabinda NTT tinjau pemberian vaksin untuk pelajar 

Sementara itu, Direktur YABIKU NTT, mengakui yang ingin diperoleh dalam kegiatan ini adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pendampingan korban kekerasan perempuan dan anak khusus komunitas di tingkat desa dan juga  mereview kembali kebijakannya.

“Selama ini kan sudah ada yang punya Peraturan desa (perdes), tetapi kita mau lihat substansi struktur dan kultur di dalam kebijakan itu apakah sudah berpihak dan memberi ruang kepada korban yang terbaik untuk perlindungan bagi korban kekerasan di desa itu atau tidak,”Jelas Filiana Tahu.

melalui Program Indonesian Women in Leadership for Gender Equality and Empowerment/I WIL                               ( Kepemimpinan Perempuan Indonesia untuk Pemberdayaan dan Kesetaraan Gender) dukungan Oxfam Australia (OAU) dan Oxfam Inggris (OGB) memandang perlu melakukan Lokakarya review kebijakan perlindungan perempuan dan anak di tingkat desa dan penyusunan SOP penanganan kasus berbasis gender sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak.

“Himbauan saya untuk peserta, peserta ini kan terdiri dari paralegal juga kelompok perempuan dan bapak-bapak kepala desa agar berperan aktif dalam diskusi sehingga perlindungan terhadap perempuan itu bisa terpenuhi melalui kegiatan ini sehingga kasus kasus kekerasan di desa itu bisa berkurang dan bisa ditangani dengan baik,”Harap Susi Herawati selaku Project Meneger Program IWIL Oxfam Indonesia.

Lokakarya ini akan berlangsung selama tiga hari mulai tanggal 24 November hingga 26 november 2021 dengan berbagai pemateri yang berkaitan dengan kebijakan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. (seb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *