Jembrana-Bali, TIMME–Kodim 1617/Jembrana bersinergi dengan Polres Jembrana, KP3 dan ASDP Gilimanuk kembali memperketat pemeriksaan Rapid Test Antigen dan Genose pada pintu masuk Bali di Pelabuhan ASDP Gilimanuk terhitung mulai tanggal 17 hingga 30 Juni 2021.
Pengetatan pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi dan mencegah terjadinya lonjakan COVID-19 akibat meningkatnya kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di beberapa daerah di Pulau Jawa.
Pada pos pemeriksaan petugas yang terdiri dari Personel Kodim 1617/Jembrana bersama Personel Polres Jembrana dan instansi lainnya secara intensif memeriksa setiap orang yang hendak masuk ke Pulau Bali. Dimana sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku setiap orang yang hendak masuk Bali wajib membawa surat keterangan (Suket) dengan hasil negatif Rapid Test Antigen dan Genose.
Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Hasrifuddin Haruna, S.sos., dalam keterangannya, Minggu (20/06/2021) mengungkapkan pengetatan yang diberlakukan di pintu masuk Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk. Hal tersebut dilakukan menindaklanjuti perintah komando atas dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di Pulau Bali.
“Kita berupaya semaksimal mungkin mencegah penyebaran COVID-19, untuk itu siapapun yang hendak masuk Bali wajib membawa Suket hasil negatif Rapid Tes Antigen maupun Genose sebagai syarat agar bisa melanjutkan perjalanan”, tegas Dandim Haruna.
Dengan ketatnya pemeriksaan pada dua titik pos pengetatan tersebut, Dandim 1617/Jembrana berharap dapat meminimalisir kemungkinan lolosnya masyarakat yang masuk Bali tanpa dilengkapi surat keterangan Rapid Tes Antigen dan Genose maupun dengan surat keterangan yang sudah kadaluwarsa.
“Apabila nantinya ditemukan adanya masyarakat yang tidak membawa Suket Rapid Test Antigen atau Genose ataupun Suket sudah kadaluwarsa maka petugas secara humanis akan memberitahukan dan mengarahkan warga pendatang untuk melakukan melakukan tes ulang Rapid Test Antigen atau Genose”, sebut Dandim Haruna. (seb-tim)