Kodim Badung Gelar Operasi Yustisi, 7 WNA Dan 1 WNI Terjaring

 

Mangupura-Bali, TIMME–Kodim 1611/Badung bersama unsur terkait kembali menggelar operasi yustisi dan penegakan protokol kesehatan (Prokes) di sejumlah wilayah di Kabupaten Badung, Selasa (22/06/2021).

Hal tersebut dilaksanakan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 dalam tatanan kehidupan era baru serta tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di tiap-tiap desa/kelurahan maupun desa adat.

Dalam kegiatan tersebut Kodim 1611/Badung melalui jajarannya Koramil 1611-03/Kuta bersama Polsek Kuta Utara dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung, melaksanakan kegiatan operasi yustisi dan penertiban Prokes terkait isu meningkatnya kasus positif COVID-19 di beberapa wilayah di Indonesia termasuk juga di Bali.

Para pengunjung di Pantai Batu Bolong dan di Lapangan Segara Perancak, Desa Tibubeneng menjadi sasaran penertiban Prokes kali ini, yang dimaksudkan untuk mengantisipasi meningkatnya kasus COVID-19 di wilayah Kabupaten Badung.

Danramil 1611-03/Kuta, Mayor Kav Edy Surnoto memimpin kegiatan operasi tersebut dan sesuai dengan arahan Dandim 1611/Badung Kol Inf Made Alit Yudana menyebut kegiatan ini dilakukan di wilayah yang disinyalir ada beberapa kegiatan yang memungkinkan menimbulkan kerumunan, sehingga dilakukan antisipasi untuk mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 secara masif.

“Kita juga membagikan masker kepada masyarakat, hal ini merupakan salah satu langkah preventif Kodim 1611/Badung bersama unsur terkait dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19″, ungkapnya.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan, masih ditemukannya para pelanggar Prokes, yang diantaranya terbukti tidak menggunakan masker sebanyak 8 orang, serta tidak menggunakan masker dengan benar sebanyak 4 orang.

Kepada para pelanggar langsung diberikan sanksi berupa tindakan fisik dan teguran dan juga sanksi denda sebesar Rp100 ribu kepada 7 Warga Negara Asing dan 1 WNI yang terbukti melanggar Prokes.

“Semoga dengan kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk Operasi Gabungan PPKM ini, bisa bermanfaat dalam mencegah meningkatnya penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Badung”, tegasnya. (seb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *