Kefamenanu, timme–Kepolisian Resor Timor Tengah Utara melalui Satlantas Polres TTU telah melakukan operasi Patuh Turangga 2019 di wilayah Hukum Polres TTU selama 14 hari sejak sejak tanggal 29 Agustus-11 September 2019.
Dalam operasi tersebut petugas temukan 98 jenis pelanggaran dengan jenis kendaraan yang melanggar adalah kendaraan roda dua sebanyak 77 unit dan 25 kendaraan roda empat.
Selain penindakan berupa tilang, polisi juga beri tegurankepada pengendara sebanyak 88 kali teguran untuk pengendara roda dua dan 10 kali teguran untuk pengemudi kendaraan roda empat.
“Dominasi pelanggaran masih pada jenis pelanggaran, tidak menggunakan helm dan tidak membawa kelengkapan surat kendaraan maupun surat ijin mengemudi,” Iptu Made Hendra Kusumanata, SIK saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 19/09/2019.
Kasat Lantas Polres TTU ini juga terus memberikan himbauan kepada masyarakat kota kefamenanu agar mentaati peraturan lalulintas dengan cara melengkapi diri sebelum berkendara seperti helm standar, membawa SIM dan STNK serta mematuhi rambu-rambu lalulintas agar tidak menyebabkan kecelakaan bagi orang lain maupun diri sendiri.
“Untuk para pelajar, sesuai ketentuan bagi pelajar agar tidak mengendarai kendaraan bermotor karena belum cukup umur, bila kedapatan pasti akan ditindak,”Tegas Made sapaan akrap Kasatlantas Polres TTU.(*)