Kefamenanu, TIMME- Majelis hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu Kelas II telah melakukan tahapan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi dan 3 orang terkwa dengan perkara Nomor 34/Pid.B/2022/PN Kfm dan majelis hakim akan melakukan pemeriksaan saksi tambahan pada Selasa depan (06/09/2022).
Hal itu disampaikan oleh Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Kefamenanu Kelas II Arvan As’ady Putra Pratama, S.H., M.Kn saat ditemui diruanganya pada Rabu (30/08/2022).
“Selasa kemarin sudah ada pemeriksaan terhadap 5 orang saksi dan 3 orang terdakwa dan Penuntut Umum meminta tambahan lagi waktu, sidangnya akan dilaksanakan pada Selasa depan tanggal 6 September 2022,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, perkara pidana biasa sebagaimana perkara lainnya. Akan tetapi, katanya, yang membuat viral adalah karena adanya eksposure yang diarahkan pada kejadian sebelum terjadinya perbuatan pidana yang dilakukan oleh para terdakwa yakni berkaitan dengan perbuatan asusila, hal ini lah yang menjadikan perkara tersebut menjadi sorotan masyarakat
“Masalah ini berawal dari kesalahpahaman atau mungkin karena tidak mampu mengontrol emosi dalam kondisi mabuk sehingga terjadi penganiayaan. Masalah ini tidak sepenuhnya perbuatan amoral,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasusnya bermula ketika korban pengeroyokan berinisial GIT dan seorang wanita berinisial MGN berkenalan via aplikasi MiChat. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 14 Mei 2022 dini hari diperkirakan pukul 01.00 Wita, korban menghubungi wanita berinisial MGN melalui aplikasi MiChat untuk melakukan hubungan suami-istri.
Pasca menentukan tarif seharga Rp. 400.000 , korban beserta MGN kemudian bersepakat untuk melakukan hubungan intim di sebuah kamar kos di wilayah Kilometer 6, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Ketika berada di dalam kamar, korban GIT dan MGN, terjadi cek-cok di dalam kamar kost tersebut lantaran diduga GIT tidak membayar jasa wanita tersebut sesuai dengan tarif yang telah disepakati. Tak terima dengan perbuatan GIT, YT kemudian berteriak hingga menyebabkan pacar wanita bersama beberapa rekan lainnya yang berada di sekitar kamar kos tersebut kemudian menganiaya korban.
Terduga pelaku juga merusak sepeda motor milik korban yang terparkir tak jauh dari Kost tersebut. Para terduga pelaku kemudian membuang korban yang dalam keadaan tak sadarkan diri beserta sepeda motor milik korban di Kilometer 9 Jurusan Kupang.
Ketika sadar pada pagi harinya, korban lalu menumpang mobil angkutan umum untuk kembali ke rumahnya dan kemudian diantar oleh keluarga untuk menyampaikan laporan pengaduan ke SPKT Polres TTU.
Pasca menerima laporan tersebut, Tim Buser Polres TTU dan SPKT serta piket fungsi Polres TTU bergerak cepat membekuk 5 orang terduga pelaku NB, ESK, NAT, TAB dan YRL pada Sabtu, 14 Mei 2022 malam. (Cr. Santos).