KEFAMENANU, TIMME – Operasi Penegakan Disiplin (Opsgaktiblin) telah dilaksanakan di lapangan apel Mako Polres TTU. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson, dengan tujuan menindaklanjuti Surat Telegram (ST) Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor ST/332/VI/WAS.2./2024 tanggal 26 Juni 2024 tentang penertiban praktik judi online dan pinjaman online.
Turut serta dalam operasi ini Wakapolres TTU Kompol Matheus Anus, Kasiwas Polres TTU AKP Cosmas Lau, dan Kasi Humas Polres TTU IPDA Markus Wilco Mitang. Dalam operasi tersebut, Kasi Propam Polres TTU Iptu Fransiskus Bay Meo bersama anggota Propam melakukan pemeriksaan perangkat telepon genggam (HP) milik seluruh personel Polres TTU untuk memastikan bahwa anggota Polres TTU tidak terlibat dalam praktik judi online dan pinjaman online.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres TTU untuk memastikan bahwa anggota Polri tetap mematuhi kode etik dan menjaga reputasi institusi dengan baik. Hasil dari operasi ini menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya anggota Polres TTU yang terlibat dalam praktik judi online.
Kapolres TTU, dalam arahannya kepada seluruh personel, menekankan pentingnya kesadaran pribadi dalam memerangi judi online.
“Judi merupakan penyakit sosial yang bisa merusak hubungan keluarga dan kestabilan ekonomi individu. Jika kita sudah masuk dalam lingkaran tersebut, akan menjadi susah untuk kita keluar,” ujar Kapolres TTU. Ia juga menambahkan,
“Mari kita sama-sama perangi judi online dimulai dari diri kita sendiri, karena sebagai Kapolres tidak mungkin memantau semua anggota Polres TTU selama 24 jam.”
Opsgaktiblin ini merupakan salah satu dari serangkaian operasi yang dilaksanakan oleh Polres TTU dalam upaya mengatasi maraknya praktik judi online dan pinjaman online di wilayah hukum Polres TTU. Meskipun tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam operasi kali ini, hal ini tidak mengurangi keseriusan Polres TTU dalam memonitor dan menindak tegas segala bentuk kejahatan daring yang meresahkan masyarakat.
Polres TTU berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan perlindungan yang maksimal terhadap warga di wilayah hukumnya. Operasi semacam ini tidak hanya menjadi bagian dari tugas rutin kepolisian dalam menegakkan hukum, tetapi juga sebagai wujud nyata dari upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan daring yang semakin canggih dan meresahkan