SOE, TIMME–Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) AKBP. Ari Satmoko menanggapi tuduhan yang beredar di media sosial mengenai adanya oknum polisi aktif yang bermain politik.
Kapolres menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Menurutnya, Nifron Henuk (NH) yang disebutkan dalam tuduhan tersebut bukanlah anggota aktif Polres TTS, melainkan purnawirawan polisi yang sudah lama pensiun dan kini kembali menjadi bagian dari masyarakat biasa.
Kapolres Ari Satmoko menjelaskan bahwa tuduhan yang beredar di grup media sosial Viktor Lerik Bebas Bicara terkait dugaan pelanggaran oleh calon gubernur (Cagun) No 02, yang melibatkan tempat penimbunan beras sembako dan atribut politik di rumah NH, adalah hak politik pribadi NH sebagai masyarakat sipil.
Ia menegaskan bahwa tidak ada anggota Polres TTS yang terlibat dalam aktivitas politik, karena hal tersebut jelas dilarang oleh aturan Polri.
Kapolres juga mengimbau masyarakat TTS untuk tetap menjaga ketertiban dan situasi kamtibmas menjelang Pilkada. Ia menegaskan bahwa informasi yang salah di media sosial akan ditindak tegas.
Selain itu, Kapolres Ari mengingatkan seluruh anggota Polres TTS untuk selalu menjaga diri, kesehatan, dan menghindari keterlibatan dalam aktivitas politik. Jika ada yang melanggar aturan, maka akan ditindak sesuai prosedur.
Terkait isu yang beredar, Kapolres Ari telah memerintahkan anggota Paminal untuk memeriksa kebenaran informasi tersebut. Hasil pemeriksaan membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar, karena yang bersangkutan bukanlah anggota polisi aktif.