KEFAMENANU, TIMME – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), Andrew Keya, mengakui bahwa penyelidikan kasus dana reses anggota DPRD Kabupaten TTU senilai Rp1,1 miliar tahun 2020 telah dihentikan. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan beberapa faktor penting.
“Untuk kasus dugaan tindak pidana pengelolaan dana reses DPRD TTU sampai saat ini kami sudah melakukan penghentian penyelidikan dengan berbagai pertimbangan,” ujar Keya setelah dialog dengan massa aksi Ampera, Senin (24/06/2024).
Keya menjelaskan bahwa pertimbangan pertama adalah berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh ahli dari inspektorat, di mana nilai kerugian tersebut telah dipulihkan oleh anggota DPRD TTU.
Dalam penyelidikan, ditemukan bahwa tidak seluruh dana reses yang diterima oleh anggota dewan digunakan sepenuhnya untuk kegiatan reses.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, memang ada perbuatan melanggar hukumnya yaitu tidak seluruh dana reses itu yang diterima oleh anggota dewan seluruhnya digunakan untuk kegiatan reses,” katanya.
Ia menjelaskan dana tersebut diantaranya ada yang digunakan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan yang sudah disepakati juga oleh anggota dewan dan tokoh adat di desa yang bersangkutan,” jelasnya.
Keya menambahkan bahwa pertimbangan ini juga dilakukan oleh tim ahli di inspektorat, yang menemukan adanya selisih potensi kerugian keuangan negara. Namun, selisih tersebut telah dikembalikan ke kas daerah sebesar lebih dari Rp1,1 miliar.
“Dengan keadaan tersebut maka dengan demikian, dengan berbagai pertimbangan maka penyelidikan ini dihentikan,” tegasnya.
Namun, tidak menutup kemungkinan penyelidikan akan dibuka kembali jika di kemudian hari ditemukan kasus baru.