KEFAMENANU, TIMME–Berkas perkara Alkes jilid II pada Rumah Sakit Umum Daerah Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara NTT mulai dilimpahkan oleh JPU, Andrew P.Keya SH dan S. Hendrik Tiip SH ke Pengadilan Tipikor Kupang Senin 13 juli 2022.
Berkas Perkara dakwaan dan barang bukti atas nama tersangka Didi Darmadi, Yoksan M.D.E. Bureni, Agus Sahroni dan Munawar Lutfi.
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana korupsi alkes jilid II pada RSUD Kefamenanu menyebutkan bahwa berkas perkara dilimpahkan dengan dakwaan melanggar Kesatu Primair Pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke- 1 KUHP. Subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Atau Kedua Pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN dan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp.2.4 Miliar lebih.
Baca juga: Tidak banding, jaksa eksekusi 3 terpidana kasus Puskesmas Inbate
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, terungkap adanya dugaan korupsi pada paket pengadaan Alkes ICU RSUD, pengadaan Alkes Ponek Khusus Maternal, dan pengadaan Alkes Ponek Khusus Noenatal, pada RSUD Kefamenanu Tahun Anggaran 2015.
Dalam kasus tersebut, berdasarkan hasil perhitungan BPKP, ketiga paket proyek pengadaan Alkes tersebut merugikan keuangan negara mencapai Rp2,4 miliar.
Sebelumnya, Kajari TTU telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus itu, tiga orang langsung ditahan Jaksa, mantan dirut RSUD masih dirawat karena kena serangan jantung, sedangkan 3 tersangka lainnya sedang menjalani tahanan dalam kasus berbeda.
“Sebelumnya pada pukul 10.00 wita juga telah dilakukan penyerahan tahap 2 berkas perkara atas nama Yoksan M.D.E.Bureni dilaksanakan di Rutan Kupang.”jelas Kajari TTU, Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, SH.