Kefamenanu, TIMME– Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), kembali melakukan eksekusi terhadap dua orang terpidana kasus korupsi alat kesehatan yakni Iswandi Ilyas dan Ferry Oktaviano, di Lapas Kelas 1A Padang, Sumatera Barat, Kamis (02/02/2023).
Diketahui, kedua terpidana tersebut dieksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan belanja modal pengadaan alat-alat kesehatan ICU Non E-katalog, alat kesehatan Ponek Khusus Maternal Non E-Katalog dan alat kesehatan ponek Khusus Neonatal Non E-Katalog TA 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.392.919.120.- (dua miliar tiga ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus sembilan belas ribu seratus dua puluh rupiah).
Sesuai rilisan pers yang diterima media, Kepala Kejaksaan Negeri TTU Roberth Jimmy Lambila, SH, MH melalui Kasi Pidsus Andrew Keya, SH menjelaskan eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor: PRIN-51/N.3.12/Fu.1/02/2023 tanggal 01 Februari 2023 dan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor: PRIN-52/N.3.12/Fu.1/02/2023 tanggal 01 Februari 2023
“Eksekusi terhadap kedua terpidana kami laksanakan di Lapas Kelas 1A Padang karena kedua terpidana saat ini sedang menjalani masa pidana dalam perkara lain di Lapas Kelas 1A Padang”, Jelasnya.
Dikatakannya, eksekusi tersebut dilakukan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor Kupang Nomor : 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg tanggal 19 Desember 2022 terhadap kedua terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht).
Lanjutnya, dengan dilakukan eksekusi tersebut, maka terpidana Iswandi Ilyas menjalani pidana pokok selama 4 tahun dan 6 bulan serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000 subs 4 bulan kurungan serta diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1.014.620.553 subs 3 tahun penjara sedangkan terhadap terpidana Ferry Oktaviano menjalani pidana pokok selama 4 tahun dan 6 bulan serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000 subs 4 bulan kurungan serta dibebani membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 66.535.117 subs 2 tahun dan 3 bulan penjara.
Sebagai Informasi, Jaksa eksekutor juga telah melaksanakan eksekusi terhadap empat orang terpidana lainnya yaitu Yoksan Bureni, Munawar Luthfi, Didi Darmadi dan Agus Sahroni dalam perkara yang sama sedangkan terhadap satu orang terdakwa lainnya yakni Dr I Wayan Niarta belum dilaksanakan eksekusi karena saat ini masih dilakukan upaya hukum.***