KEFAMENANU, TIMME – Setelah menerima hasil tes DNA, penyidik unit Reskrim Polsek Miomaffo Timur, Polres TTU, telah melimpahkan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap bayi oleh ibu kandungnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Kasus ini melibatkan seorang ibu muda berinisial LK (22) yang diduga membunuh bayinya yang baru dilahirkan di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Muhammad Aris Salama, S.H, menyampaikan perkembangan ini pada Rabu (29/5/2024).
Kapolsek yang pernah meraih gelar juara dalam Kompolnas Award 2023 ini menjelaskan bahwa tahap II ini mencakup pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka.
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, S.H., S.I.K., M.H, mengungkapkan bahwa tersangka LK telah merencanakan aksi pembunuhan ini sebelum melahirkan. Pada Selasa, 23 Januari 2024, pukul 21.00 Wita, LK mengalami kontraksi dan melahirkan di rumah calon suaminya di Desa Nimasi.
Sesaat sebelum melahirkan, LK mempersiapkan kantong plastik dan pisau kater.
Setelah melahirkan, LK menyumpal mulut bayi dengan kantong plastik agar tangisan tidak terdengar, lalu menggorok leher bayi menggunakan pisau kater. Tubuh bayi dimasukkan ke dalam kantong plastik dan disimpan di bawah meja dalam kamar.
Pada Rabu, 24 Januari 2024, pukul 06.00 Wita, LK membuang jenazah bayi ke hutan, sekitar 500 meter dari rumah calon suaminya, dan meletakkannya di atas tumpukan daun.
Kepala bayi ditemukan di pekarangan rumah masyarakat pada 26 Januari 2024, sekitar 1 kilometer dari lokasi pembuangan awal.
“Lalu meletakkan potongan tubuh yang ada di dalam kantong plastik di atas tumpukan daun,”ungkapnya dalam konferensi pers yang berlangsung di Mako Polres Timor Tengah Utara, Senin, 12 Februari 2024 lalu.
Polsek Miomaffo Timur segera melakukan olah TKP dan pengecekan data kehamilan melalui Bidan Desa Nimasi. Hasil penyelidikan mengarah kepada LK sebagai pelaku. LK ditangkap dan ditahan sejak 27 Januari 2024.
LK disangka melanggar Pasal 80 ayat 1, ayat 3, ayat 4 Jo Pasal 76 C UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 KUHP. Motifnya adalah untuk menyembunyikan kehamilan dari calon suami dan keluarganya, karena bayi tersebut hasil hubungan dengan pria lain.