Hore, BKN Beri Kesempatan Jadi ASN, Asalkan Penuhi Kriteria ini

JAKARTA, TIMME–BKN Beri Kesempatan Jadi ASN, Asalkan Penuhi Kriteria ini. Bagi non ASN atau honorer yang tidak memenuhi masa kerja dalam pendataan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah, BKN menyampaikan untuk tidak khawatir.

Disebabkan, bagi non ASN atau honorer akan mendapatkan kesempatan lain dari Pemerintah untuk menjadi ASN.

Seperti diketahui banyak daerah yang telah melakukan pendataan non ASN atau honorer agar dapat melakukan pemetaan non ASN yang ada di lingkungan Instansi Pemerintah, baik di Daerah maupun Pusat.

Untuk pendataan sendiri sebagaimana yang tertuang dalam SE MenpanRB yang diterbitkan di tanggal 22 Juli 2022 lalu, disebutkan bahwa salah satu persyaratan pendataan non ASN yaitu honorer memiliki masa kerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Dalam hal ini bagi non ASN atau tenaga honorer yang masuk ke dalam pendataan non ASN merupakan yang telah bekerja minimal satu tahun pada tanggal yang telah disebutkan.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Resmi ASNPelayanPublik, pada kesempatan QnA Seputar Pendataan Non ASN di Portal BKN, pada Selasa, 27 September 2022.

Pada kesempatan tersebut terdapat salah satu non ASN atau honorer yang bertanya terkait dengan perhitungan masa kerja.

Di mana tenaga honorer yang bersangkutan mulai kerja pada bulan Juni 2021 dan SK dibuat pada bulan Juli 2021, hingga sampai saat ini masih aktif bekerja, pada permasalahan tersebut apakah non ASN yang bersangkutan dapat mengikuti pendataan non ASN?

BKN menyampaikan bahwa pihak BKN maupun MenpanRB tidak mengetahui terkait dengan jumlah honorer.

“Jadi perlu diingat pendataan ini, hanya sekedar mendata saja. Sebanyak apakah tenaga non ASN di Instansi, karena kami di Menpan dan BKN tidak punya datanya selama ini,” kata BKN.

Lebih lanjut mengenai dengan perhitungan masa kerja pada permasalahan tenaga honorer tersebut, BKN menjawab bahwa tidak bisa mengikuti pendataan non ASN.

“Berarti kalau SK nya atau mulai bekerjanya, hanya 1 Juni 2021, maka belum memenuhi persyaratan minimal satu masa kerja per 31 Desember 2021,” kata BKN.

Meskipun tenaga honorer tersebut masih bekerja dan aktif di lingkungan Instansi Pemerintah.

Di sisi lain, BKN menyampaikan bahwa masih ada kesempatan bagi tenaga honorer yang belum memenuhi masa kerja atau tidak bisa ikut pendataan.

“Tetapi, jangan khawatir. Nanti kalau misalnya kita membuka seleksi PPPK atau CASN, selama memenuhi syarat lowongan nanti, ketika seleksi dibuka, tetap bisa mendaftar jadi ASN,” kata BKN.

Walaupun pada permasalahan tenaga honorer tersebut, belum ada kaitannya dengan seleksi CASN PPPK yang akan datang.***

Aida Anisa

Sumber: YouTube ASN Pelayan Publik

https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-1115650052/non-asn-yang-tidak-penuhi-masa-kerja-jangan-khawatir-bkn-beri-kesempatan-jadi-asn-asalkan?page=2




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *