Cari bukti dugaan Korupsi Dana Desa, Rumah Mantan Kades Banain B digeledah Jaksa

Kefamenanu, TIMME–Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara melakukan penggeledahan pada rumah milik mantan Kepala Desa Banain B, Yulius Kolo di Dusun Beba, Desa Oelami kecamatan Bikomi Selatan, Rabu, 11/08/2021.

Penggeledahan dimaksud dilakukan oleh tim berdasarkan penetapan PN Tipikor no: 08/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg tgl 09 Agust 2021 jo Sprin Geledah Kajari TTU No. Prin-301/N.3.12/Fd.1/08/2021 tgl 09 Agust 2021.

Selain di rumah mantan Kades Banain, tim yang terdiri dari Kasi Pidsus Andre Keya, Kasi Intel Benfrid Foeh, Kasi Datun Ari Iqbal Setio Nasution, Kasi Barang Bukti Rezza Faundra Afandi juga menggeledah 4 lokasi lainnya seperti di rumah bendahara Desa Banain B, rumah Antonius Oki selaku TPK, dan Kantor Desa Banain B.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Desa Banain B di TTU naik tingkat ke penyidikan 

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan dan menyita Uang tunai sejumlah Rp. 133.784.000, Buku tabungan atas nama yulius kolo, marianus metan, desa banain B, Mesin fotokopi mini dengan harga beli Rp. 15.000.000, Uang tunai Rp. 535.000 serta Dokumen desa pengelolaam keuangan desa tahun 2017 s/d 2020.

Kasi Pidsus Kejari TTU, Andre Keya mengatakan proses penggeledahan sudah sesuai dengan norma yang ada, Selain itu ada juga surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri TTU.

“Kami tentunya patuh pada norma-norma hukum yang berlaku dan sesuai dengan ketetapan dari ketua Pengadilan Tipikor Kupang nomor 08 tanggal 09 Agustus dan surat perintah dari Kejari TTU untuk tim melakukan penggeledahan,” jelas Andre. (seb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *