Kupang, TIMME– PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menunaikan pembayaran tunjangan hari tua kepada pensiunan pegawai sebesar Rp7 miliar lebih. Pembayaran ini dilakukan setelah pertemuan dengan agenda klarifikasi yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT pada Jumat, 14 Juni 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Agung Raka Putra Dharmana, menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan menyusul laporan dugaan penyimpangan Dana Pensiun Pegawai Bank NTT oleh pengurus Badan Kesejahteraan Karyawan (BKK) Bank NTT.
“Laporan tersebut kami tindaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: SP.Tug-48/N.3/Dek.3/06/2024 tanggal 10 Juni 2024, untuk melakukan cross check dan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan Dana Pensiun Pegawai Bank NTT oleh pengurus BKK,” kata Raka, dikutip dari koranNTT.com.
Raka menambahkan, setelah Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melakukan klarifikasi terhadap 26 orang pensiunan Bank NTT dan pegawai Bank NTT selama lima hari kerja, pihak Bank NTT melalui pengurus BKK bersedia melakukan pembayaran pada hari ini, Jumat 14 Juni 2024.
“Uang dibayarkan dengan cara ditransfer ke rekening 26 orang pensiunan Karyawan Bank NTT tersebut dengan total sebesar Rp7.082.626.321,” ujar Raka dalam keterangan tertulis yang diterima media pada Jumat sore.
Keputusan ini diambil sebagai langkah responsif terhadap aduan masyarakat terkait dana pensiun dan demi menjamin kesejahteraan pensiunan pegawai Bank NTT.
Penulis: sebe
Sumber:KORANNTT.com