KEFAMENANU, TIMME–Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro akhirnya dilakukan di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara, pada Selasa 06/07/2021 malam.
Pemberlakukan diawali dengan Patroli bersama TNI-Polri yang dimulai dari Pasar lama Kefamenanu, Perempatan Tulip, Pertokoan dan warung makan seputaran terminal kefamenanu, Pertigaan dalehi, Depan RS Leona, Bundaran KM 9 hingga Depan Kampus UNIMOR.
Pantauan media ini, Petugas pun tidak segan-segan menindak masyarakat yang melawan seperti tidak mengenakan masker diberi sanksi push up, kemudian masyarakat yang berkerumun dibubarkan dengan paksa.
Dandim 1618/TTU Letkol Arm Roni Junaidi, S.Sos yang dikonfirmasi media ini membenarkan peneraan PKM Mikro yang dilakukan melibatkan anggota Kodim TTU dan juga anggota Polres Timor Tengah Utara.
“Pelaksanaan Patroli PPKM berskala mikro dengan memberikan himbauan dan penegakan disiplin Protkes Covid-19, Vaksinasi Covid-19, membubarkan kerumunan masyarakat yang lebih dari 3 orang dan menyampaikan pambatasan waktu jam malam (Pkl 22.15 wita, Pertokoan dan Rumah makan serta keramaian lainya sudah harus di tutup,”Tegas Roni Junaidi.
Pantauan media ini, Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kasatlantas Polres TTU, Kabag Ops Polres TTU, Plh Pasi Ops Kodim 1618/TTU, KBO Binmas Polres TTU, sedangkan Personil yang terlibat PPKM, yakni Personil Kodim 1618/TTU 10 Orang dan Personil Polres TTU 20 Orang.
Operasi PKM tersebut berlangsung selam dua jam mulai pukul 20.00 hingga 22.00 wita. (seb)