KEFAMENANU, TIMME—Sejumlah pemain bersama bandar Bola Guling (BG) lari tunggang langgang saat digrebek anggota Polres Timor Tengah Utara, NTT saat sedang asik bermain di rumah duka Almarhum MZM di Km7, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, kamis malam.
Penggerebekan itu merupakan upaya Polisi dalam rangka penertiban penyakit masyarakat. Penggerebekan diawali informasi yang diperoleh piket jaga pada Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Mapolres TTU tentang adanya permainan judi bola guling.
Dengan adanya informasi tersebut, KSPK 1 Aipda Sergio Korbafo melaksanakan Giat patroli bersama piket fungsi. Tiba di rumah duka, anggota langsung melakukan penggrebekan. Meski suasana cukup tegang, namun situasi tetap kondusif hingga akhir kegiatan.
Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson S.H., S.Ik., M.H, melalui KSPK 1, Aipda Sergio Korbafo, menjelaskan, saat penggerebekan, para pemain dan bandar lari selamatkan diri dari kejaran aparat, sehingga pihaknya hanya mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sejumlah Rp.492.000.
Selain uang, polisi juga mengamankan alat alat permainan judi BG seperti 2 meja bola guling, 2 layar bola guling, 2 buah bola guling, 2 buah kaki meja, 1 buah bedak Baby dan 1 layar dadu atau kuru-kuru.
“Dalam penertiban permainan judi bola guling tersebut Bandar bola guling sudah melarikan diri bersama para pemain lainya sehingga anggota piket Polres TTU tidak dapat mengamankan pemilik meja bola guling tersebut,” ujar Aipda Sergio Korbafo.
Alat alat pendukung dalam permainan judi BG akhirnya diamankan Polisi dan dibawa ke Mapolres setempat. (seb)