Kefamenanu, TIMME– Mengawali tahun 2023, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara menggelar proses perdamaian dalam perkara tindak pidana pencurian Handphone dengan tersangka Oktovianus Suni dan korban Anastasia Karlina Fina Suni alias Karlin, berlangsung di aula kejaksaan negeri TTU, Kamis(02/02/2023).
Tersangka perkara tindak pidana pencurian Handphone disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP subsider Pasal 362 KUHP akhirnya berhasil diselesaikan melalui proses perdamaian oleh Kejari TTU.
Pantauan media, proses perdamaian dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Bapak Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H. dengan didampingi Penuntut Umum selaku Fasilitator Muhamad Mahrus Setia Wijaksana, S.H., M.H.
“Pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator siang tadi berhasil dilaksanakan dengan ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) oleh Oktovianus Suni selaku tersangka dan Anastasia Karlina Fina Suni Alias Karlin selaku korban, Syrilus Suni selaku Pendamping korban, Robertus Salu, S.H., M.H. selaku Penasihat Hukum, Randy Valentino Neonbeni, Irmina Letu, Agustinus Sio Suni selaku Tokoh Masyarakat, Muhammad Mahrus Setia Wijaksana, S.H., M.H selaku Penuntut Umum dan Fasilitator”, Ungkap Kejari TTU, Robert Jimmy Lambila SH., MH melalui Kasi Intelijen Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, SH.
Dijelaskannya, kasus pencurian Handphone tersebut terjadi di rumah korban Anastasia Karline Fina Suni Alias Karlin (selanjutnya disebut korban) di Kelurahan Kefamenanu Utara, RT 006/ RW 003, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Jum’at (13 Januari 2023) sekitar pukul 02.30 WITA.
Dimana, ketika tersangka baru pulang dari acara dirumah temannya di Nunpene menuju ke rumahnya di Peboko. Saat melewati depan rumah korban, tersangka melihat jendela rumah korban tidak tertutup rapat, sehingga secara spontan tersangka mendekati jendela kemudian dengan kedua tangannya membuka jendela itu. Lantas masuk ke rumah dan melihat 1 (satu) buah Handphone merk IPHONE 8 Warna Putih dengan 1 (satu) silicon Handphone berwarna Hijau Stabilo di atas Meja TV. Tersangka pun mengambil handphone itu dan keluar kembali melewati jendela rumah korban dan melanjutkan perjalanan pulang ke rumahnya di Peboko.
“Hari ini Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan administrasi untuk laporan kepada pimpinan secara berjenjang untuk menyampaikan persetujuan dilakukannya RJ”, Ungkapnya.
Dalam proses perdamaian, turut hadir tersangka Oktovianus Suni dan keluarga, korban Anastasia Karlina Fina Suni Alias Karlin beserta keluarga korban, Penasihat Hukum tersangka Robertus Salu, S.H.,M.H., Penyidik Polres TTU dan tokoh masyarakat.***