KEFAMENANU, TIMME–Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi), meminta Polda NTT untuk segera melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka dan menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten TTU sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jaringan irigasi Mnesat Batan di Desa Noepesu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara-NTT.
Ketua Araksi NTT, Alfred Baun, SH, kepada wartawan mengatakan, sejak ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini penyidik Polda NTT belum juga melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Menurut Alfred Proyek yang sumber anggarannya berasal dari APBD II TTU tahun anggaran 2017 sebesar Rp 1.256.149.000,- tersebut, diduga telah menyalahi kontrak kerja dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.107.180.042,-.
” jadi verifikator itu memuncaknya harus ada di meja kadis, untuk bisa dipastikan bahwa proyek tersebut sudah seratus persen sesuai dengan nilai kontrak, sudah sesuai dengan fisik dan sesuai perencanaan. Ketika dokumen-dokumen itu dinyatakan telah lengkap dan benar adanya, baru bisa dilakukan penandatanganan untuk pencairan anggaran, namun faktanya bahwa anggaran tersebut telah cair seratus persen tetapi ditemukan adanya masalah dalam proyek itu, ” jelas Ketua Araksi NTT, Alfred Baun kepada wartawan, minggu (04/07/2021).
Tiga orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT dalam perkara ini, masing-masing Wendelinus Laka sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dominikus Bano sebagai Konsultan Pengawas dan Manurung M.S. sebagai kontraktor pelaksana.
” ini bagi saya iya, tetapi masih kurang satu yaitu KPA, jadi pada kesempatan ini kita minta kepada pihak Polda NTT segera menetapkan tersangka baru, ” tegasnya.
Dijelaskan Alfred, sebelumnya Araksi telah menyampaikan hal tersebut ke penyidik Polda NTT, namun dari pihak Polda NTT berdalih masih menangani proses hukum kasus bawang merah.
” kemarin Polda NTT Masih beralasan pada kasus bawang merah belum P21 dan kasus bawang merah sudah P21 kemudian ditelaah untuk diproses ulang tetapi dengan adanya celah ini maka Polda NTT jangan menunda-nunda lagi untuk menahan para tersangka dan menetapkan tersangka baru, ” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PUPR kabupaten TTU, Januarius Salem saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tetap menghargai proses hukum yang saat ini sedang ditangani Polda NTT.
Sementara terkait pencairan anggaran, menurut Januarius, anggaran yang dicairkan belum 100 %, melainkan masih terdapat 5 % dari toral anggaran yang belum dicairkan.
” kita tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan, sementara terkait pencairan anggaran, kita hanya mencairkan 95 % dari total anggarannya, ” jelasnya. (NEMOS/SEB/TIM)