Ansi Lema gandeng pengusaha kayu di TTU sosialisasi Sistim Verifikasi Legalitas Kayu

KEFAMENANU, TIMME–Puluhan pengusaha kayu di Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT mengikuti Sosialisasi dari tim Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jendral Pengelola Hutan Lestari tentang Sistim Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

Sosialisasi yang berlangsung di Aula SVD Noemeto, Rabu, 20/04/2022 merupakan hasil Kerjasama Anggota DPR-RI Komisi IV Yohanis Fransiskus Lema, S.IP., M.Si dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktort Jendral Pengelola Hutan Lestari.

Sosialisasi ini termasuk unik dan baru pertama kali terjadi karena para pesertanya terdiri dari para pengusaha kayu yang ada di Kabupaten Timor Tengah Utara.

Sosialisasi Sistim Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) bersama para pengusaha kayu di Aula SVD Noemeto, dengan tim dari kementrian lingkungan hidup dan kehutanan yang difasilitasi oleh Anggota DPR-RI, Ansi Lema, Rabu, 20/04/2022

Redem Kono, selaku Staf ahli dari Anggota DPR-RI Komisi IV Yohanis Fransiskus Lema menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut merupakan salah satu upaya agar selain pengusaha kayu maju dalam bisnis tetapi tidak mengabaikan lingkungan hidup.

“Jadi dalam sosialisasi ini kita ingin menyampaikan kepada peserta tentang tata cara perijinan dan juga kebijakan-kebijakan terkait dengan perijinan kayu bahwa yang pertama kita inginkan secara bisnis itu mereka maju tetapi pada saat yang sama kita ingin agar penebangan kayu harus sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan,”Ungkapnya.

Dikatakannya, sosialisasi ini juga dilatarbelakangi oleh isu mengenai pembalakan liar dan juga perdagangan kayu ilegal yang kerap mencuat, hal ini terjadi karena masyarakat tidak mengetahui atau tidak mendapat sosialisasi tentang perijinan.

“Dalam sosialisasi ini, kita juga ingin membangun komitmen dengan parra pengusaha kayu bahwa tidak hanya melakukan penebangan kayu tetapi mereka juga punya tanggungjawab moral agar melakukan semacam regenerasi kayu-kayu yang ditebang,”Harapnya.

Sosialisasi ini juga melibatkan tim dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Denpasar Bali dan juga Unit Pelaksana Teknis Dinas untuk memperkenalkan kepada para pengusaha kayu mengenai siapa-siapa saja yang berhak mengurus perijinan sehingga peserta bisa paham. (seb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *