KEFAMENANU-TIMME–Tiga Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Alkes di Pindahkan dari Rutan Kefamenanu Ke kupang untuk sidang perdana jumat 17 Juni 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Robert Jimmy Lambila mengatakan pengeluaran tahanan dengan tujuan untuk mengikuti persidangan perkara Tipikor di Pengadilan Tipikor Kupang pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2022.
Dikatakannya, Tahanan yang dikeluarkan adalah tahanan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan alkes pada RSUD Kefamenanu tahun 2015 yang perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022.
“Tahanan yang dikeluarkan untuk dialihkan penahanannya ke rutan Kupang adalah Didi Darmadi, AgusSahroni dan MunawarLutfi, “Terang Robert.
Baca juga: Pemkab TTU launching aplikasi ‘Miton’ bagi perangkat daerah
Dikatakannya, proses pengawalan untuk pemindahan tahanan dilaksanakan oleh Kepala Seksi Intelijen S. Hendrik Tiip, SH dan Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Reza F. Faundra didampingi staf Intelijen Yudha Bagaskara dan petugas Kamdal Revon Loy, dengan menggunakan Mobil pengawalan tahanan.
“Sekira pukul 17.10 wita tahanan telah tiba di Rutan Kupang Bahwa proses pemindahan tahanan perkara Tipikor Alkes tahun 2015 pada RSUD Kefamenanu berjalan dengan aman dan terkendali,”imbuhnya. (SEB)