KEFAMENANU, TIMME – Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Mohammad Mukhson, mengungkapkan bahwa beberapa kasus yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian setempat masih dalam tahap penyelidikan. Proses tersebut, menurutnya, terkendala oleh beberapa faktor, termasuk perbedaan negara yang melibatkan saksi maupun tersangka warga negara asing (WNA) dari Timor Leste.
“Saat ini, beberapa kasus yang sedang kami tangani masih terkendala dengan petunjuk P19 dari Kejaksaan Negeri TTU. Kami berusaha semaksimal mungkin untuk melengkapi berkas tersebut dalam waktu dekat,” ujar AKBP Mukhson pada Kamis, 13 November 2024.
Ia menambahkan bahwa sebagai wilayah perbatasan, banyak kendala yang muncul, terutama ketika melibatkan warga negara asing, yang harus mengikuti prosedur hukum yang sesuai dengan perjanjian bilateral antara Indonesia dan Timor Leste.
“Karena itu mekanisme yang harus dilalui adalah mekanisme perjanjian bilateral. Contohnya seperti kasus rombeng, itu sementara kita harus melakukan pemeriksaan saksi,” katanya.
“Terus kasus pencurian kendaraan bermotor itu juga diduga warga dari Timor Leste dan kami sudah berkomunikasi dan berkolaborasi dengan Konsulat mengenai mekanisme bagaimana agar nanti dalam prosesnya bisa lebih cepat untuk melengkapi berkas itu,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban secara terpisah menjelaskan, salah satu kasus yang sedang ditangani adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang diduga melibatkan pelaku dari Timor Leste.
Ia mengaku, Polres TTU sudah melakukan koordinasi dengan pihak Konsulat Timor Leste untuk mempercepat proses hukum terkait kasus tersebut.
“Jadi tersangkanya memang sudah kita tahan dan ada sedikit petunjuk dari IPO yang harus kita lengkapi. Makanya kita melengkapinya juga harus ada komunikasi intens dan formal terhadap APH disana dan yang memfasilitasi kita adalah dari konsulat Timor Leste,” terang Iptu Jeffry.
Selain itu, kasus lain yang juga melibatkan WNA Timor Leste adalah penyelidikan terkait rombengan (pakaian bekas) yang masuk ke Indonesia secara ilegal.
Kasus ini berawal dari penangkapan sebuah bus angkutan umum di Jalan Eltari KM 9, Kupang, pada 12 Juni 2024. Bus tersebut mengangkut 43 karung pakaian bekas yang berasal dari Distrik Oecusse, Timor Leste, dan akan dijual di Kota Kupang melalui jalur tidak resmi di perbatasan.
Kendati demikian, baik kasus curanmor maupun rombengan, semuanya mengalami keterlambatan dalam proses hukum akibat perlunya prosedur yang panjang, terutama dalam hal pemanggilan dan pemeriksaan saksi WNA.
“Jadi kalau dia memang sudah tersangka maka kita bisa sedikit diskresi tapi kalau sebatas saksi ya tidak bisa. Kita harus tetap melalui prosedur yang sudah ditetapkan untuk bisa melewati Div Hubinter polri. Jadi kalau ke konsulat kita juga hanya sebatas komunikasi pendahuluan,” jelasnya.